Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kalimantan Timur Dahri Yasin mengatakan perusahaan perkebunan/pabrik kelapa sawit di Kaltim punya peluang untuk menjual kelebihan listrik kepada masyarakat sekitar, utamanya yang masih jauh dari jangkauan program Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Dahri Yasin di Samarinda, Kamis, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan arahan dibolehkannya perusahaan sawit menjual kelebihan listrik kepada masyarakat.

"Pansus telah berkonsultasi ke Pusat terkait isi draf Raperda tentang Ketenagalistrikan dan ternyata mereka membolehkan perusahaan sawit boleh menjual listrik langsung ke masyarakat tanpa melalui PLN," jelas Dahri.

Ia mengatakan sinyal positif tersebut masih dalam koridor aturan, semisal harga dari tarif listrik tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disetujui DPRD.

"Namun yang lebih penting adalah perusahaan sawit yang menjual sisa listriknya harus memiliki izin wilayah usaha yang dikeluarkan menteri dan izin operasi yang dikeluarkan pemda. Jika kedua persyaratan tersebut belum dikantongi maka tidak diijinkan," katanya.

Ia menambahkan, Dirjen juga memberikan saran selama proses Raperda tentang Ketenagalistrikan ini dibahas, Pemerintah Provinsi harus mengeluarkan Pergub yang mengatur terkait ketenagalistrikan, sebelum ada bisnis kelistrikan di luar PLN.

"Baiknya ada pergub dulu, sehingga jangan ada investasi di bidang ketenagalistrikan yang tidak dilindungi payung hukum," katanya.

Ia berharap, dengan adanya peran perusahaan sawit tersebut, masyarakat yang selama ini rumahnya belum dialiri listrik segera bisa menikmati listrik sebagaimana dinikmati masyarakat di kota-kota lain di Kaltim.

Dengan demikian, lanjutnya persoalan pasokan listrik untuk daerah-daerah terpencil akan segera teratasi dan merata ke seluruh Kaltim.

Saat ini, lanjutnya, banyak pabrik sawit di Kaltimyang kelebihan daya listrik.

Namun sejauh ini, kelebihan listrik tersebut belum termanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan publik di sekitar perusahaan, karena belum ada peraturan daerah yang mengatur penjualan listrik dari perusahaan langsung kepada masyarakat. (*)

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026