Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Bontang Eddy Forestwanto saat dihubungi di Bontang, Selasa, mengatakan petugas menurunkan baliho ataupun reklame yang telah memasuki kadaluarsa.
"Sebanyak 90 personel kita turunkan untuk menertibkan atribut kampanye, poster, plakat selebaran, reklame, dan bendera yang dianggap melanggar regulasi. Jika alat peraga kampanye maupun bahan kampanye dianggap mengganggu estetika kota, kita bersihkan," katanya.
Menurut ia, petugas tidak segan-segan untuk menertibkan alat peraga tersebut, siapapun pemiliknya. "Kami sudah mendapat aduan dari warga terkait alat peraga yang menggangu estetika maupun yang sudah habis izinnya," tambahnya.
Penertiban dilakukan dengan menyisiri material kampanye yang dianggap masa berlakunya telah habis, berikut dengan posisi salah penempatan, menutup sebagian atau seluruh reklame lainnya, sehingga terkesan menggangu estetika kota.
"Kita tidak memandang reklame milik pemerintah atau reklame lainnya yang melanggar tentu kami turunkan," tegasnya.
Kepala Bidang DPPKA Kota Rafidah mengatakan instansinya ikut dalam rombongan tim untuk mengawal aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP, sekaligus memverifikasi reklame yang tidak terdata.
"Kami akan turun juga ke lapangan untuk mendata reklame yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa terbitnya," ujarnya. (Adv/*)
Pewarta: IrwanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.