Bontang (ANTARA Kaltim) - Rapat paripurna ke-11 masa sidang III DPRD Kota Bontang, Selasa, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar didampingi Wakil Ketua Etha Rimba Paemboenan dan Wali Kota Adi Darma menandatangani Perda P2APBD 2014 tersebut.

Beberapa catatan penting dari rekomendasi laporan Pansus P2APBD, antara lain soal rendahnya daya serap anggarar belanja di 45 satuan kerja perangkat daerah, sehingga menghasilkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) lebih kurang Rp340 miliar.

Terdapat delapan kelemahan dalam penyerapan anggaran tersebut, di antaranya pengendalian atas penatausahaan dan pengeluaran kas daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum memadai, pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang juga belum optimal.

Selain itu, pengelolaan retribusi di Pelabuhan Lhoktuan Bontang Utara, penganggaran realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan, dan pengelolaan belanja hibah belum memadai.

"Dari Catatan tersebut, Pemkot Bontang dapat mengevaluasi kekurangannya dan diharapkan hal serupa tidak terulang lagi," kata Kaharuddin Jafar.

Anggota Pansus P2APBD Bilher Hutaehan dalam laporannya mengungkapkan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa juga belum maksimal, sehingga keberadaannya perlu diperjelas.

Berdasarkan inventarisasi permanen per 31 Desember 2014, telah terjadi peningkatan kerugian pada perusda tersebut dari hasil temuan BPK RI yang nilainya mencapai Rp38 miliar lebih.

Kerugian juga terjadi pada PDAM Tirta Taman sekitar Rp121 juta dan PT Bontang Migas Energi Rp1 miliar lebih. Sedangkan penyertaan modal di Bank Kaltim sebesar Rp3 miliar lebih mampu menghasilkan kontribusi buat daerah.

"Dengan beberapa catatan penting ini, ke depan pemkot bisa lebih menyinergikan aparatur pemerintahan dalam menjalankan program-program, sehingga dapat meminimalisasi jumlah silpa," kata Bilher. (Adv/*)


Pewarta: Irwan
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026