Ini dilakukan untuk mengetahui realisasi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal yang hingga kini belum dapat diukur secara pasti

Sangatta, Kutai Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan inventarisasi atau pendataan menyeluruh terhadap komposisi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

‎"Ini dilakukan untuk mengetahui realisasi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal yang hingga kini belum dapat diukur secara pasti," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, di Sangatta, Jum'at (1/5).

Ia mengatakan, dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan. Pemkab Kutim mewajibkan setiap perusahaan merekrut 80 persen pekerja lokal dan 20 persen pekerja luar daerah.

Namun, katanya saat ini pemerintah belum memiliki data valid terkait perbandingan tenaga kerja lokal dan non lokal. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan tingkat kepatuhan aturan tersebut.

Ia menjelaskan definisi tenaga kerja lokal merujuk pada status administratif, yakni pekerja yang memiliki KTP Kabupaten Kutai Timur, bukan berdasarkan latar belakang etnis.

Distransnaker kini mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan guna menghimpun data detail ketenagakerjaan.

Data tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun basis data terpadu sebagai dasar evaluasi dan pengawasan.

‎“Saat ini kami sedang melakukan pendataan untuk dimasukkan dalam big database ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon mengatakan belum ada perusahaan yang benar-benar memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal.

Berdasarkan kajian internal serikat buruh, realisasi komposisi tenaga kerja tersebut masih jauh dari ketentuan, termasuk di sektor pertambangan yang dinilai paling memungkinkan untuk memenuhi target.

“Dari hasil kajian kami, belum ada yang mencapai 80:20,” ujarnya.

Ia menambahkan salah satu kendala utama adalah lemahnya sanksi dalam regulasi yang ada, sehingga penerapannya belum optimal di perusahaan.

‎"Kami meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan di setiap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ujar Simon.



Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026