"Pihak perusahaan masih berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Kehutanan No.64 Tahun 1978 tentang Pedoman Pinjam Pakai Lahan Cagar Alam," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Puji Astuti saat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Selasa.
Ia mengatakan bahwa padahal UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak mengatur masalah pinjam pakai lahan di kawasan cagar alam.
Pihaknya berjanji akan memanggil institusi terkait, Dinas Kehutanan, Polda Kaltim guna membicarakan kejelasan penetapan aturan untuk pinjam pakai lahan cagar Alam untuk kegiatan tambang.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Achmad Delmy mengatakan berdasarkan hasil penulusuran pihaknya bersama pihak kepolisian, PT. Kideco terbukti melakukan aktifitas yang merusak lingkungan di kawasan itu.
Ia mengakui bahwa PT. Kideco beralasan beroperasi pada kekawasan cagar alam tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.64 /1978 tertanggal 23 Mei 1978 tentang Pedoman Pinjam Pakai Lahan Areal Cagar Alam.
Dasar penetapan SK Dirjen itu mengacu pada UU nomor 5 tahun 1967. Berdasarkan UU tersebut, PT. Kideco memperoleh konsensi pinjam pakai lahan cagar alam berlaku operasi sejak tahun 1992 hingga 2022.
Ia menjelaskan bahwa soal beda penafsiran bukan kapasitas pihaknya untuk menjawab permasalahan tersebut, apalagi dasar penerapan UU tersebut mengacu pada UU lama.
Sementara itu, berdasarkan data luas areal cagar alam di wilayah Kabupaten Pasir tersebut seluas 53 hektar yang digunakan, sebagai areal pelabuhan dari luas ijin tambang PT. Kideco, yakni 23.021,90 hektare dari total areal cagar alam seluas 61.000 hektare.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.