Samarinda (ANTARA News) - DPRD Kaltim segera memanggil perusahaan pertambangan batu bara PT. Kideco yang beroperasi di Kabupaten Pasir, yakni terkait dugaan penggunaan pinjam pakai lahan cagar alam, padahal dianggap melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Pihak perusahaan masih berpedoman pada  Surat Keputusan (SK) Dirjen Kehutanan No.64 Tahun 1978 tentang Pedoman Pinjam Pakai Lahan Cagar Alam," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Puji Astuti saat  dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Selasa.

Ia mengatakan bahwa padahal UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak mengatur masalah pinjam pakai lahan di kawasan cagar alam.

Pihaknya berjanji akan memanggil institusi terkait, Dinas Kehutanan, Polda Kaltim guna membicarakan  kejelasan   penetapan aturan untuk  pinjam pakai  lahan  cagar Alam untuk   kegiatan tambang.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Achmad Delmy mengatakan berdasarkan hasil penulusuran pihaknya bersama pihak kepolisian,  PT. Kideco terbukti melakukan aktifitas yang merusak lingkungan di kawasan itu.

Ia mengakui bahwa PT. Kideco beralasan beroperasi pada kekawasan cagar alam tersebut berdasarkan  Surat  Keputusan  Dirjen Kehutanan No.64 /1978 tertanggal  23 Mei   1978  tentang Pedoman Pinjam Pakai Lahan Areal Cagar Alam.

Dasar   penetapan SK  Dirjen itu  mengacu pada  UU nomor 5 tahun 1967. Berdasarkan   UU tersebut,  PT. Kideco memperoleh konsensi   pinjam   pakai  lahan    cagar alam   berlaku  operasi  sejak tahun 1992 hingga   2022.

Ia menjelaskan bahwa soal beda penafsiran bukan kapasitas  pihaknya untuk  menjawab   permasalahan  tersebut, apalagi dasar    penerapan UU    tersebut   mengacu pada   UU   lama.

Sementara itu, berdasarkan data luas areal  cagar alam di wilayah Kabupaten Pasir tersebut seluas  53 hektar yang digunakan, sebagai areal pelabuhan dari luas ijin tambang   PT.  Kideco, yakni 23.021,90 hektare  dari total  areal cagar alam  seluas  61.000 hektare.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026