Wakil Bupati ikut membagikan bendera kepada pengendara yang lewat jalan depan Kantor Bupati

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membagikan 1.500 bendera Merah Putih kepada pengguna jalan yang melintas di Kilometer 09 Kelurahan Nipah-Nipah, untuk menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Wakil Bupati ikut membagikan bendera kepada pengendara yang lewat jalan depan Kantor Bupati," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Dahlan di Penajam, Sabtu.

Bendera Merah Putih yang dibagikan kepada pengguna jalan sebanyak 1.500 lembar, dan 2.700 bendera didistribusikan ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Total bendera Merah Putih yang dibagikan kepada warga sebanyak 4.200 lembar tersebut merupakan partisipasi dan sumbangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk para tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembagian bendera Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mendorong masyarakat seluruh Indonesia, kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin.

"Pengibaran bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan dan cinta Tanah Air," ucapnya.

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diajak memeriahkan peringatan Kemerdekaan RI secara sederhana, namun bermakna dengan mengibarkan bendera Merah Putih di rumah maupun tempat usaha masing-masing.

Apalagi, saat ini posisi Kabupaten Penajam Paser Utara strategis, karena sebagai daerah asal, terdekat dan mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian penting dalam pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.

"Usia 80 tahun Kemerdekaan RI bukan perjalanan yang mudah, terlebih lagi bagi Kabupaten Penajam Paser Utara yang kini turut andil dalam sejarah baru bangsa sebagai wilayah penyangga utama IKN," kata Abdul Waris Muin.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026