Samarinda (ANTARA) - Nilai tukar petani subsektor perkebunan rakyat pada Januari 2025 tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ketimbang petani lain, yakni mencapai 209,67 yang menggambarkan bahwa pekebun Kaltim paling sejahtera dari subsektor lainnya.
"Angka keseimbangan nilai tukar petani (NTP) adalah 100, jika di bawah 100 berarti petani rugi, jika di atas 100 berarti petani untung, jika jauh di atas 100, apalagi sampai di atas 200 seperti NTP perkebunan rakyat tersebut berarti petani sejahtera," kata Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim Yusniar Juliana di Samarinda, Selasa.
NTP subsektor perkebunan rakyat yang sebesar 209,67 ini, lanjut ia, mengalami penurunan 0,6 persen ketimbang Desember 2024 yang sebesar 210,27.
Meski NTP ada yang turun, namun secara umum petani Kaltim pada Januari 2025 tetap sejahtera karena NTP-nya mencapai 147,36, bahkan mengalami kenaikan 1,38 persen ketimbang Desember 2024.
Ia melanjutkan, NTP tanaman perkebunan rakyat Provinsi Kaltim pada Desember lalu sebesar 210,95, kemudian pada Januari 2025 turun 0,6 menjadi 209,67. Dari lima subsektor pertanian di Kaltim, hanya NTP perkebunan rakyat yang turun pada Januari.
Ia merinci perkembangan enam subsektor pertanian selain perkebunan rakyat, yakni NTP tanaman pangan masih stabil di angka 105,92, kemudian NTP hortikultura naik 7,33, dari 117,92 pada Desember menjadi 126,57.
Selanjutnya NTP peternakan mengalami kenaikan 5,22, dari 106,21 menjadi 113,86, NTP perikanan naik 0,44, dari 104,77 pada Desember menjadi 105,23.
Berikutnya adalah NTP pembudidaya ikan yang mengalami kenaikan 1,21, dari 106,17 menjadi 107,46, lantas NTP nelayan naik tipis hanya 0,08, dari 104,11 pada Desember menjadi 104,19 pada Januari.
Segaris dengan kenaikan NTP, maka untuk nilai tukar usaha pertanian (NTUP) Kaltim juga mengalami kenaikan, dari 151,26 pada Desember menjadi 152,18 pada Januari, atau naik 0,92 persen.
Yusniar juga menginformasikan bahwa secara umum petani di seluruh Kalimantan tetap sejahtera sepanjang Januari 2025, dibuktikan dengan NTP yang mencapai 123,68.
“Rincian per provinsi adalah Kalimantan Selatan dengan NTP 119,19, NTP Kalimantan Utara 117,34, NTP Kalimantan Timur 147,36, NTP Kalimantan Tengah 133,78, dan NTP Kalimantan Barat paling tinggi hingga mencapai 170,48,” ujarnya.