Kami menagih janji DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan mengesahkan Raperda Adat pada akhir Desember 2014 ini,"
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Koalisi Masyarakat Adat Kalimantan Timur (KMAK) mendesak DPRD dan pemerintah provinsi setempat agar segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Adat menjadi perda.

"Kami menagih janji DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan mengesahkan Raperda Adat pada akhir Desember 2014 ini," ungkap Erika, salah seorang anggota Tim Pendukung Koalisi Masyarakat Adat Kaltim di Samarinda, Selasa.

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kaltim yang terdiri delapan bab dengan 30 pasal itu kata Erika telah disampaikan pada lokakarya setahun nota kesepahaman bersama 12 Kementerian/Lembaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10-12 November 2014 di Hotel Mercure, Jakarta.

"Kami berharap, DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi segera merealisasikan janji untuk mengesahkan Raperda itu menjadi Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Diharapkan, Perda itu nantinya menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia," kata Erika.

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kaltim lanjut Erika, akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tentang pengakuan dan perlindungan hak mereka mulai dari hak atas tanah, hak kewilayahan dan hak pengelolaan.

Ia mengatakan raperda itu juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di kabupaten/kota untuk segera mengidentifikasi dan memetakan wilayah adat yang menjadi akar dari permasalahan dan konflik lahan yang terjadi selama ini.

Desakan pengesahan Perda itu, menurut Erika, didasarkan kesadaran atas realitas pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum ada di Provinsi Kaltim yang merupakan kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat adat dapat menikmati hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup, khususnya yang menyangkut hakk atas tanah, wilayah dan sumber daya alam (SDA).

"Pelanggaran hak-hak dasar masyarakat adat terus terjadi dan memakan korban, tidak hanya materi tetapi nyawa masyarakat adat yang biasanya berada di posisi lemah," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, pada Oktober 2014, konflik dalam usaha perkebunan menunjukkan, sebagian besar atau sekitar 62 persen konflik bersumber dari tumpang-tindih izin tanah adat.

Salah seorang warga masyarakat adat dari Wehea, Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, Bing Lung mengaku selama ini hak-hak masyarakat semakin terkikis akibat adanya konflik dengan perusahaan perkebunan.

"Hak-hak kami sebagai masyarakat adat semakin terkikis akibat semakin habisnya tanah adat yang beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan. Jadi, tidak menutupkemungkinan tanah adat dan budaya serta ritual yang selama turun-temurun menjadi tradisi akan hilang," katanya.

Karena itu, katanya, pihaknya mendesak, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mensahkan Perda Adat agar kami bisa kembali mendapatkan hak-hak sebagai masyarakat adat di tanah leluhur yang telah kami diami selama bertahun-tahun," ungkap Bing Lung.    (*)


Pewarta: Amirullah
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026