"Tempat kejadian perkara berada di lantai dua swalayan Indomaret Jalan Siradj Salman Kecamatan Samarinda Ulu," kata Kapolres Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta yang didampingi Kepala Satuan Unit Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Samarinda, Kompol Eko Budiarto saat dihubungi Antara di Balikpapan, Sabtu.
Permainan judi daring yang beromzet antara Rp1,2 miliar sampai dengan Rp3 miliar dan telah mengamankan 12 orang pelaku termasuk karyawan di warnet tersebut, katanya.
Adapun nama-nama para pelaku dan karyawan warnet yang diamankan polisi, yakni Muhammmad Zulfi Ilham, Nahyono, Syarifudin Noor, Sabaruddin, Muslim, Rony Sentara Jayapati, Suryanto, Tajuddin Noor, Yuliana, Muhari, Refalino dan Yurismawati.
"Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan judi daring yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polresta Samarinda yang berdasarkan informasi dari masyarakat yang berkedok sebagai warnet permainan," kata Wisnu.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan selama satu bulan di lokasi ternyata memang benar lokasi yg berkedok warnet tersebut yang terdiri dari 11 ruang digunakan untuk permainan judi daring jenis poker 368, katanya.
"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," kata Wisnu.
Modus permainan judi daring yang di gunakan adalah judi poker atau kartu remi dimana lawan tandingnya adalah server dan sebelum bermain para pelaku terlebih dahulu membeli koin kepada kasir dengan nilai yang bervariasi antara Rp100 ribu sampai Rp2 juta dengan nilai koin sebesar 100 koin sampai dengan 2.000 koin tergantung dari pada level permainan dan pemasangan jumlah koin bisa mencapai level tertinggi tergantung uang yg dimiliki oleh para pemain.
Apabila pemain sudah merasa cukup dengan koin yang ada di dalam deposit gamenya maka pemain akan menukar koin tersebut kepada kasir dengan cara mentransfer jumlah koin kepada kasir sesuai dengan jumlah koin yang akan di uangkan.
Berikut barang bukti yang diamankan sebagai berikut sejumlah Rp11.761.000 dengan rincian antara lain uang pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar, Rp50 ribu sebanyak 209 lembar, Rp20 ribu sebanyak 11 lembar, Rp10 ribu sebanyak 19 lembar, Rp5.000 sebanyak 20 lembar dan Rp1.000 sebanyak satu lembar.
Telepon genggam sebanyak 16 unit, kalkulator sebanyak satu unit, CPU, LCD, keyboard sebanyak 15 unit, map warna hijau dan kuning sebanyak dua lembar berisi catatan utang para pemain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 14 lembar, Microtik RB 750 sebanyak satu unit, Switch Hub TP Link sebanyak satu unit dan printer sebanyak satu unit.
Kemudian modem TP Link sebanyak satu unit, server database sebanyak dua unit, bukti transfer Bank Mandiri sebanyak 16 lembar, bukti setoran billing dan daftar perincian penjualan koin dari pengelola ke pemain sebanyak 108 lembar.
Para pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
Pewarta: Susylo AsmalyahEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.