Ketidakhadiran manajemen PT FSS mengakibatkan RDP berjalan tidak sesuai harapan mengingat satu dari dua pihak yang bersengketa mangkir hadir,"Tanah Grogot (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi II DPRD Paser, Muspandi, mengaku kecewa dengan manajemen PT Fajar Surya Swadaya (FSS) karena tidak hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) dewan dengan masyarakat Desa Muara Toyu Kecamatan Long Kali.
"Ketidakhadiran manajemen PT FSS mengakibatkan RDP berjalan tidak sesuai harapan mengingat satu dari dua pihak yang bersengketa mangkir hadir," ungkap Muspandi, Selasa.
Menurut dia, rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Paser untuk mencari solusi dari permasalahan antara masyarakat Desa Muara Toyu dengan manajemen PT FSS sudah dilakukan dua kali.
Pada RDP digelar Senin (5/5) lalu di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, dihadiri dari unsur pemerintah antara lain, Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Ekonomi Setdakab Paser, namun, kata Muspandi, PT FSS tidak hadir.
"Saya menilai, PT FSS sepertinya tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya," kata politisi Partai PAN tersebut.
Meski Manajemen PT FSS tidak hadir, namun RDP yang dipimpin Muspandi tetap berjalan.
Masyarakat Desa Muara Toyu menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan akibat lahan miliknya diserobot PT FSS.
PT FSS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan tanaman industri (HTI) yang sejak 2008 yang salah satu daerah usahanya ada di wilayah Desa Muara Toyu.
Berbekal SK Menteri Kehutanan No. 428/Menhut-II/2012, tanggal 7 Agustus 2012, PT FSS mengantongi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas kurang lebih 66. 695 hektare.
Menurut Muspandi, dalam acara RDP itu, dihasilkan tiga rekomendasi, yakni, akan dijadwalkan kembali pertemuan antara warga desa Muara Toyu dengan PT FSS serta instansi pemerintah terkait.
Kedua, akan dilakukan cek lapangan untuk memastikan kepemilikan lahan warga yang diduga diserobot PT FSS serta selama masih dalam proses penyelesaian masalah, instansi pemerintah terkait diminta tidak memproses administrasi PT. FSS. (*)
Pewarta: R Wartono: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.