Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo buat nyawapres (Nyalon/mencalonkan Wakil Presiden), saya enggak tahu," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Selasa.
Pada Senin (17/10), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca juga: Saldi Isra akui hal aneh luar biasa terkait putusan MK
"Bagus, bagus maksudnya juga dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30. Kan ada beberapa kepala daerah yang bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden kan yang umur 25 bisa juga asal menjadi kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Yusril: Gibran jadi terhormat jika tolak maju Pilpres 2024