Dalam pertemuan itu, anggota pansus Abdul Djalil Fattah menjelaskan mengenai pasal 17 paragraf 1 ayat (1). Pasal ini menyatakan badan pengelola perbatasan daerah merupakan unsur pendukung pengolahan wilayah perbatasan dan pembangunan daerah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur.
“Harus diperhatikan kembali pada pasal 19 mengenai penyusunan serta pengoordinasian juga pengelolaan negara dan kawasan di perbatasan,†urai Djalil.
Frederik Bio dari Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kaltim menjelaskan bahwa selama ini pulau-pulau kecil terluar wilayah Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Perbatasan.
“Sesuai usulan Gubernur Kaltim, beberapa daerah pada wilayah perbatasan harus mendapatkan perhatian khusus. Contohnya Pulau Maratua, Kakaban dan Sangalaki di Berau. Daerah-daerah pariwisata kepunyaan Indonesia tersebut harus melewati Kuala Lumpur lalu bisa ke pulau-pulau tersebut. Menurut saya hal ini harus dilaporkan ke pemerintah pusat,†ucapnya.
Anggota pansus lainnya, Nicholas Pangeran mengharapkan pertemuan tersebut memberikan hasil yang bermanfaat bagi semua pihak. “Setiap sektor harus membantu dan memberi kewenangan di wilayah perbatasan.
Lebih lanjut kami akan terus mencari ilmu di daerah-daerah lain yang perda-nya telah diakui memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Sebelum disahkan jadi perda, raperda ini tentunya akan kami sharing dengan beberapa tokoh masyarakat agar memasukkan pendapatnya, hingga perda kelak memberi dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Khususnya masyarakat perbatasan yang seharusnya mendapat prioritas khusus†ucapnya.
Di akhir pembahasan, Djalil menambahkan masih banyak yang perlu dievaluasi, terutama belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, UPTD (unit pelaksana teknis daerah) terkait tidak berperan banyak.
“Seharusnya pengusaha sawit dan batu bara juga harus dipanggil duduk bersama mencari jalan terbaik. Saya harap kemajuan negara Indonesia dapat menyaingi kemajuan negara tetangga. Di wilayah perbatasan sangat terasa sekali perbedaanya ketika menginjakkan kaki di negara tetangga dan di negara sendiri. Dengan adanya perda ini nanti, semoga dapat membawa perubahan lebih baik di perbatasan.†Kata Djalil. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/dhi/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.