Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi PDIP DPRD Kaltim menyinggung kinerja dua perusahaan daerah (perusda) yakni PT Migas Mandiri Pratama dan Perusda Melati Bakti Satya. Melalui juru bicaranya Veri Diana Wang Fraksi PDIP mengatakan, sampai saat ini kedua perusda ini belum menunjukkan kinerja yang signifikan.
“Terkait dengan Perusda PT Migas Mandiri Pratama, Fraksi PDIP memandang sejak berdiri melalui Perda Provinsi Kaltim Nomor 11/2009 sampai saat ini belum menunjukkan kinerja yang baik. Belum ada kegiatan aktif yang bisa mendorong peningkatan laba perusahaan,†kata Veri saat pembacaan Pemandangan Umum Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Selasa (25/2).
Pihaknya memandang usaha prospektif seperti tawaran kerja sama dengan Total E&P, meskipun masih perlu dikaji secara mendalam kelayakan usahanya.
Hal tersebut kemudian mendorong PT MMP mengajukan penambahan modal sebesar Rp 250 miliar. Dalam perubahan perda ini ternyata yang dilakukan oleh pemerintah justru terkait dengan penggunaan laba dan pemberian jasa produksi.
“Hal yang menjadi pertanyaan Fraksi PDIP adalah apa landasan dan argumentasi dari perusahaan dan penambahan materi pasal 7 yang berisi tentang persentase penggunaan laba bersih tersebut,†tanya Veri.
Demikian dengan Perusda Melati Bakti Satya, kata Veri, bahwa sebagian besar perusda ini menjadi perusahaan yang cenderung merugi, kurang profesional, cenderung panik dengan dinamika ekonomi yang berkembang, minim kreativitas dan memiliki ketergantungan tinggi pada pemerintah.
Very mencontohkan ketika perusda ini diberikan kepercayaan untuk mengelola pesawat Airvan. Perusahaan yang awalnya mengoperasikan lima unit pesawat Airvan, terbelit berbagai masalah sehingga terus menjadi beban pemerintah daerah.
“Hal yang menjadi pertanyaan Fraksi PDIP adalah mengapa perusda MBS yang belum menunjukkan kinerja baik ini justru dikembangkan jenis usahanya dari semula usaha di bidang pariwisata, jasa umum dan transportasi kemudian ditambah jenis usaha infrastruktur, properti dan pertanian dalam arti luas?†tanya Veri.
Di tempat yang sama, juru bicara Fraksi PPP Masitah mengatakan, secara substansi, pihaknya mempersoalkan perubahan pasal 10 draf perubahan tersebut yang menyebutkan; terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan atau pembiayaan dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh penjamin baik perorangan; badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Pasal perubahan ini menurut Fraksi PPP banyak yang dipertanyakan. Pertama bahwa pasal ini tidak ada konsistensi antara penyebutan lembaga keuangan dan bukan lembaga keuangan. Kemudian fraksi PPP mempertanyakan mengenai penjamin yang bisa dari perorangan, lalu apa dasar hukumnya, bila yang dilihat pada pasal lain penjamin tersebut mengarah pada badan hukum,†ujar Masitah.
Transaksional kredit terjadi antara debitur dengan kreditur mengenai utang piutang diprediksi bisa terjadi dengan mudah bahkan terkesan bisa saja dibuat-buat. Dengan pengetian terjamin ini perlu dicermati, apakah semua transaksi kredit antarorang juga menjadi tanggung jawab daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
Kinerja Perusda Belum Baik
Selasa, 25 Februari 2014 23:30 WIB