Samarinda (ANTARA Kaltim)- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Yakub Ukung menyebutkan, pekan depan pansus dijadwalkan mengundang Kantor Imigrasi untuk hearing terkait pembahasan raperda ini.

"Kita akan mengundang mitra-mitra kerja Pansus. Pekan depan akan diundang Kepala Kantor Imigrasi. Tentu ada beberapa mitra kerja lain yang juga akan kita undang untuk duduk bersama membahas materi raperda yang menjadi tanggung jawab pansus," ungkap Yakub saat menggelar rapat internal pansus, Senin (17/2) di lantai 3 Gedung DPRD Kaltim.

Ia mengisyaratkan bisa jadi yang terdekat yang diundang, yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda. Sebab di Kaltim ada beberapa Kantor Imigrasi. Selain di Samarinda, misalnya juga ada Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, selain Imigrasi, pada Senin (24/2) pansus juga mengundang  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta  Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Yakub mengatakan sementara ini pansus baru menjadwalkan pertemuan dengan ketiga mitra tersebut."Pertemuan dengan ketiga mitra ini tentu dalam rangka membahas lebih lanjut mengenai  draf raperda serta hal-hal lain seperti berbagai acuan dan masukan sebagai bahan pertimbangan untuk terus menyempurnakan isi draf raperda. Selain itu juga menindaklanjuti hasil studi banding kedua daerah yang telah pansus kunjungi, " kata Yakub.

Tak hanya itu, Yakub mengatakan, ke depan masih ada pihak lain yang akan duduk bersama demi menyempurnakan draf raperda. "Seperti perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor yang kaitannya dengan ketenagakerjaan asing maupun serikat buruh. Ini perlu kita minta masukannya," jelas Yakub.

Eksekutif sebagai pengusul, dalam hal ini melalui Biro Hukum Pemprov Kaltim,  diharapkan Yakub bisa bersama-sama membahas secara detail
isi draf raperda. "Oleh karena itu kita memerlukan Disnakertrans maupun Imigrasi untuk bersama-sama memberi masukan dan penjelasan yang dibutuhkan pansus. Untuk itulah mereka sebagai pihak yang dinilai paham terkait beberapa pelaksanaannya di lapangan perlu kita undang," urai Yakub.

Di tempat yang sama Anggota pansus Hermanto Kewot berharap pertemuan dengan mitra serta pihak terkait akan memberikan banyak masukan dan usulan bagi Pansus untuk menyempurnakan raperda sehingga menghasilkan perda yang benar-benar dapat bermanfaat serta menjadi payung hukum yang dapat memonitor dan mengawasi tenaga kerja asing, serta menciptakan keadilan bagi daerah.

"Tentu sebagai aturan, perda ini nantinya harus benar-benar menjadi payung hukum yang aplikatif," sebut Kewot, sapaan akrab politikus PDI Perjuangan ini. Anggota DPRD Kaltim lain yang tergabung dalam keanggotaan Pansus yaitu Wakil Ketua Pansus Ali Hamdi, Abdurahman  Alhasnie, Wibowo Handoko, Masitah, Zain Taufik Nurohman, Mudiyat Noor dan Waris Husain. (adv/lia/met)







Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026