Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan semakin dekat. Salah satu persyaratan utamanya, rekomendasi dari DPRD Provinsi Kaltim akan dibahas dalam sidang paripurna, Selasa (18/2).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi dan laporan dari tim calon DOB Kabupaten Paser Selatan, persyaratan untuk menjadi salah satu daerah mandiri hanya tinggal menyisakan rekomendasi DPRD Provinsi Kaltim.
“Pemkab Paser sudah mengeluarkan surat keputusan persetujuan dan dibarengi dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Paser bahkan Gubernur Kaltim. Hanya tinggal menunggu hasil keputusan DPRD pada rapat paripurna besok (hari ini, Red),†ucap Kewot di sela-sela rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Senin (17/2).
Sesuai peraturan, surat rekomendasi dewan bisa dikeluarkan melalui persetujuan rapat paripurna. Dengan melihat keinginan semua pihak yang paling utama adalah azas manfaat terciptanya pemerataan pembangunan.
“Informasi yang didapat Komisi I DOB Kabupaten Paser Selatan sudah masuk di Amanat Presiden RI sebagai salah satu dari sejumlah calon daerah otonomi baru di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada halangan drafnya akan dibahas dalam rapat DPR pada 24 Februari mendatang,†tutur Kewot.
Politikus asal PDIP itu mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh tim DOB Kab Paser Selatan dalam melakukan komunikasi tidak hanya ke dalam daerah melainkan hingga ke tingkat pusat.
“DPRD Kaltim akan sangat mendukung jika berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terlebih jika semua pihak terkait sudah memiliki cara pandang yang sama sehingga semakin memudahkan mencapai tujuan bersama,†pungkas Kewot. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
Paser Selatan Diparipurnakan
Senin, 17 Februari 2014 22:38 WIB