Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, mengatakan bahwa CB, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang SDA dalam proses pencopotan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus izin PT Sendawar Jaya.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) CB. Surat itu menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III,” kata Deni Sutrisno di Samarinda, Sabtu.
Deni Sutrisno menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.
CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.
“CB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Deni Sutrisno.
Menurut Deni Sutrisno, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan oleh CB saat ini masih kosong. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jabatan itu baru akan diisi kalau sudah kosong. Kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon itu harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” tutur Deni Sutrisno.