Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan tahun anggaran 2013.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Alie, Jumat mengatakan, tiga fraksi yakni Golkar-Patriot, Gabungan (PAN, PPP, PDK, Gerindra, Hanura, PBB, PKS) dan PDI Perjuangan (PDI-P dan PNI-M) menyetujui menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 menjadi Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2013.
“Kami lakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD. Sesuai Permendagri Nomor 13/ 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,†katanya.
Pada pasal 111 poin 1 lanjut Nanang Alie, disebutkan, Raperda Perubahan APBD TA 2013 dan Raperda Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013 yang disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi berupa surat keputusan Gubernur, dilakukan penyempurnaan oleh kepala daerah bersama Banggar DPRD. Hasil penyempurnaan itu ditetapkan oleh pimpinan DPRD dan akan dijadikan dasar penetapan Perda Perubahan APBD TA 2013 sebagaimana dimaksud Pasal 114, poin 4 Petarturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006,†jelasnya.
Nanang Alie menjelaskan, berdasarkan dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2013 secara umum target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2013 berkisar Rp1,420 triliun, bertambah Rp18.022 miliar atau 1,28% bila dibandingkan dengan target pendapatan APBD murni sekitar Rp1,402 triliun.
Menurutnya, penambahan pendapatan sebesar Rp18,022 miliar tersebut, daiantaranya pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp60,828 miliar, turun sebesar Rp8,564 miliar atau sebesar 12,34 % dari APBD murni sebesar Rp69,392 miliar.
Sedangkan, penambahan belanja tambahnya, sebesar Rp84,661 miliar, diantaranya belanja tidak langsung semula Rp434,554 miliar bertambah sebesar Rp184 juta, sehingga menjadi sebesar Rp434,738 miliar yang terdiri belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
“Belanja langsung semula Rp1,226 triliun bertambah sebesar Rp84,476 miliar, menjadi sebesar Rp1,311 triliun. Penambahan itu berasal dari belanja pegawai, belanja barang dan Jasa serta belanja modal,†ujar Nanang Alie.
Sementara, untuk pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2013, katanya, direncanakan sebesar Rp325,469 miliar, bertambah sebesar Rp66,638 miliar, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp362,724 miliar bertambah sebesar 57, 531 miliar atau 18,55% dari APBD murni setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
Nanang Alie menjelaskan, pengeluaran pembiayaan yang direncanakan untuk penyertaan modal dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp37,254 miliar, terjadi penurunan sebesar Rp9,106 miliar dari APBD murni.
“Dengan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka Perubahan APBD TA 2013 tidak terjadi defisit, karena bisa ditutupi dengan SILPA,†ucapnya. (*)
DPRD Penajam Setujui Raperda APBD Perubahan 2013
Jumat, 1 November 2013 22:45 WIB
Kami lakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD. Sesuai Permendagri Nomor 13/ 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,â€