Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sumber daya alam sesuai amanat UUD 45 adalah dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Akan tetapi sepertinya hal tersebut sudah mulai tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait. Alih-alih mendapatkan banyak manfaat, masyarakat malah dirugikan.

Kondisi tersebut mengundang keprihatinan dari Anggota DPRD Kaltim, Sudarno. Ia mengatakan seharusnya masyarakat adalah lini dasar yang merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan.

Akan tetapi kewajiban itu sepertinya tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melakukan kewajibannya, seperti reklamasi dan membuat jalan sendiri untuk hauling (angkutan dari lahan tambang ke stock file).

“Tidak berjalannya reklamasi dan penggunaan jalan umum sebagai lintasan kendaraan pengangkut batu bara masih terjadi di sejumlah daerah. Parahnya kondisi ini seolah hal yang biasa dikarenakan pemerintah seakan pejam mata,” tutur Sudarno.

Padahal, Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13/2012 tentang Larangan Angkutan Tambang di Jalan Umum.
Mengingat dampak negatifnya jauh lebih besar dari pada positifnya, di antaranya rusaknya badan jalan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Pejabat yang berkompeten harus mengontrol langsung, jangan hanya menerima laporan bawahan. Bagaimanapun terlihat jelas perbedaan antara laporan di atas kertas dengan fakta di lapangan,” tegas Sudarno.

Bagi Sudarno, Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Usia badan jalan umum bakal tidak sesuai dengan harapan. Belum lagi tingginya angka kecelakaan dan kemacetan yang diakibatkan.

“Semua harus mendapat perhatian khusus pemerintah. Tidak perlu takut. Jadinya, perda kehilangan taringnya. DPRD siap membantu pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengindahkan. Kita harus sevisi dan kompak agar tercipta Kaltim yang sehat dan taat aturan,” harap Sudarno. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)









Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026