Target RUU disahkan menjadi UU belum berani kami pastikan, pasalnya kami harus melakukan pembahasan intensif dengan DPRSamarinda (ANTARA Kaltim) - Puluhan guru, akademisi, anggota DPRD Samarinda, dan LSM pemerhati pendidikan di Provinsi Kaltim mengikuti Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diprakarsai oleh DPD RI.
"Munculnya inisiatif RUU Sisdiknas ini karena ada beberapa pasal dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang perlu direvisi karena tidak sesuai dengan kondisi kekinian," ujar Ketua Delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Prof Dr Dra Hj Istibsyaroh, SH MA saat membuka seminar itu di Samarinda, Senin.
Sejak 2009 hingga kini, lanjutnya, Komite III DPD RI terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 20/2003, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
Dikatakannya, dalam pelaksanaan UN sering terjadi masalah, seperti adanya kebocoran soal, beredarnya kunci jawaban dan masalah lainnya.
Pihaknya juga menemukan ada penyelenggara pendidikan baik sekolah maupun guru yang demi menjaga reputasi sekolah, maka mereka berupaya membela anak didiknya supaya bisa lulus dalam UN.
Di sisi lain, hampir semua peserta didik atau secara umum seolah merasakan guncangan psikis menjelang pelaksanaan UN, seolah UN merupakan sesuatu yang menakutkan.
Kondisi yang demikian menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia belum memenuhi amanat konstitusi UUD 1945. Bahkan dia menilai dunia pendidikan di Indonesia masih membingungkan.
Menurutnya, pelaksanaan UN oleh pemerintah yang berdasarkan pasal 59 ayat 3 junto Permen nomor 19/2005, secara normatif pelaksanaannya mengabaikan ketentuan UU Sisdiknas, terutama pada pasal 57 ayat 1.
Dia juga mengatakan bahwa DPD RI sejak 2009 hingga kini menyatakan menolak pelaksanaan UN. Alasannya adalah demi penegakan dan membela kepentingan masyarakat, dalam hal ini membela para penyelenggara pendidikan dan para peserta didik.
Dalam perkembangannya, lanjut Syaroh, ketentuan UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas perlu dilakukan perubahan, sebagai antisipasi dampak dari perubahan masyarakat dari implikasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berubah.
Menurut dia, DPR RI sebagai representasi masyarakat dan daerah mengambil inisiatif mengajukan RUU tentang perubahan UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, hal ini dilakukan karena hingga kini pemerintah dan DPR belum ada tanda-tanda mau melakukan perubahan.
"Target RUU disahkan menjadi UU belum berani kami pastikan, pasalnya kami harus melakukan pembahasan intensif dengan DPR. Pokoknya setelah ujia sahih RUU di tiga daerah, yakni Kaltim, Maluku, dan Sumut, maka kami berharap secepatnya bisa dibahas lebih mendalam dan disahkan," ucap Istibsyaroh lagi. (*)
Pewarta: M GhofarEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026