Kita mengakui banyak permasalahan penyebab belum adanya peraturan daerah tentang RTRW Kaltim. Akan tetapi, kami berharap Pemprov Kaltim tetap memacu percepatan proses penetapan peraturan daerah ...Jakarta (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Andi Harun mengimbau kepada Gubernur Kaltim agar menggunakan holding zone sebagai percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kaltim yang terhambat penetapan Perda karena belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan terkait masalah peruntukkan dan fungsi kawasan hutan.
Imbauan tersebut disampaikan Andi Harun usai melakukan pertemuan dengan Ir. Bahal Edison Naiborhu MT, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, yang dihadiri juga oleh Ketua Komisi III, Dahri Yasin, Sekretaris Agus Santoso, beserta beberapa anggota seperti Syahrun, Muhammad Adam, Sarkowi V Zahri, Jawad Siradjuddin, Datu Yaser Arafat dan Zaenal Haq.
"Sesuai arahan dan masukan direktur, harusnya daerah seperti Kaltim berani menggunakan holding zone. Sebab itu adalah alternatif untuk mempercepat penyelesaian RTRW. Jadi kawasan hutan yang belum disetujui di hold dulu," ucap Andi Harun.
Dijelaskannya, holding zone adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya, dan bukan-kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dalam revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan substansi Menteri Kehutanan. Tiga masalah utama dalam penetapan Perda RTRW yaitu terkait kehutanan, peta, dan batas wilayah.
"Kita mengakui banyak permasalahan penyebab belum adanya peraturan daerah tentang RTRW Kaltim. Akan tetapi, kami berharap Pemprov Kaltim tetap memacu percepatan proses penetapan peraturan daerah karena pemerintah pusat telah memberi solusi dan cara mengatasi permasalahan tersebut," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut Bahal Edison Naiborhu menyampaikan alternatif utama upaya penyelesaian Review RTRW Provinsi Kaltim yang pertama adalah mendorong percepatan penyelesaian kajian tim terpadu. Caranya pemerintah provinsi memfasilitasi kajian tim terpadu secara optimal dan harus memahami apabila usulan yang disampaikan tidak semuanya disetujui tim terpadu, karena tidak didukung data yang memadai dan tidak sesuai kriteria-indikator yang ditetapkan.
"Untuk usulan yang tidak disetujui dapat didorong untuk diproses secara parsial atau menunggu review berikutnya sambil melengkapi data. Alternatif pilihan adalah penerapan konsep holding zone," urai Bahal. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.