"Kami sudah menerima materi gugatan kedua pasangan cabup dan cawabup bernomor 53 dan 54. Dalam materi gugatan mereka itu, KPU menjadi tergugat," kata Ketua KPU Kabupaten PPU Andi Arfin di Penajam, Kamis.
Ia mengatakan sidang perdana akan digelar Selasa (21/5) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. KPU telah menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut.
Mengenai materi gugatan, Andi Arfin mengaku belum membaca secara detail sehingga belum mengetahui secara pasti materi gugatan yang diajukan pasangan Andi Harahap-Sutiman (AMAN) dan Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid (SPDU).
Namun demikian, KPU siap menghadapi gugatan tersebut, karena merasa telah melaksanakan pilkada sesuai dengan prosedur berdasarkan aturan dan undang-undang.
KPU menunjuk Ali Purnomo sebagai pengacara, dan akan membentuk tim yang terdiri dari lima orang. "Setelah membaca dan mempelajari secara detail meteri gugatan, kami akan siapkan data-data yang diperlukan dalam sidang perdana nanti," katanya.
Menurut Arfin, sidang perdana tersebut hanya akan memperkenalkan pihak yang mengajukan gugatan dan yang digugat.
KPU Kabupaten PPU menetapkan pasangan H Yusran Aspar-H Mustaqim MZ (YAQIN) sebagai bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten PPU 2013 dalam rapat pleno, Kamis (2/5).
YAQIN mengungguli pasangan AMAN dan SPDU dengan memperoleh 44.417 suara atau 54,6 persen dari 82.863 warga yang memberikan hak suara.
Sementara pasangan AMAN hanya memperoleh 31.589 suara atau 38,8 persen dan SPDU dengan 5.363 suara atau 6,6 persen.
Sementara warga yang tidak menggunakan hak pilih (Golput) dalam Pilkada Kabupaten PPU tersebut sebanyak 34.993 orang atau 29,69 persen dari 117.856 warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).(*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.