Penajam (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal mengajukan surat pernyataan minat mengelola sambungan gas rumah tangga kepada SKK Migas (satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas) serta PT Pertamina (Persero).
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di Penajam, Senin mengatakan, telah dilakukan kajian kelayakan bisnis pengelolaan sambungan gas rumah tangga bekerja sama dengan Universitas Mulawarman atau Unmul Samarinda pada 2021.
"Hasil kajian akademis pengelolaan sambungan gas rumah tangga itu dinyatakan Perumda Air Minum Danum Taka layak," ujarnya.
"Kami agendakan tahun ini (2022) untuk ajukan surat pernyataan minat untuk pengelolaan sambungan gas rumah tangga kepada SKK Migas dan Pertamina," tambahnya.
Namum untuk melakukan pengelolaan sambungan rumah tangga tersebut lanjut ia, membutuhkan proses yang cukup lama, sebab banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Agenda penandatanganan kesepakatan kerja sama menyangkut pengelolaan sambungan gas rumah tangga dengan Perusahaan Gas Negara atau PGN menurut dia, akan dilakukan pada 2023.
Setelah dilakukan penandatangan nota kesepahaman kerja sama dengan PGN tersebut, masuk tahap sosialisasi pengelolaan sambungan gas rumah tangga pada 2024.
"Butuh waktu yang lama, karena banyak syarat yang harus dipenuhi berbeda dengan pengelolaan air bersih," ucapnya.
Selain mengelola air bersih ungkap Abdul Rasyid, Perumda Air Minum Danum Taka mendapat tugas dari kepala daerah untuk mengelola sambungan gas rumah tangga.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan peraturan bupati menyangkut perombakan struktur organisasi Perumda Air Minum Danum Taka.
"Peraturan bupati terkait perombakan struktur organisasi itu, untuk memasukkan bidang jaringan gas ke dalam struktur organisasi Perumda Air Minum Danum Taka," kata dia.
Perumda Danum Taka Penajam ajukan surat minat kelola sambungan gas
Senin, 17 Januari 2022 11:17 WIB
Hasil kajian akademis pengelolaan sambungan gas rumah tangga itu dinyatakan Perumda Air Minum Danum Taka layak,