Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat bersikap terbuka dan responsif terhadap permintaan salinan berkas administrasi calon anggota legislatif (caleg) hasil verifikasi.
"Harapan kami, KPU mau terbuka dan merespons permintaan kami soal berkas administrasi verifikasi," kata Ketua Panwaslu Paser, M Ali SH, Jumat.
Menurut Ali, saat ini pihaknya hanya menerima salinan berkas daftar calon sementara (DCS), sementara salinan kelengkapan berkas DCS tersebut seperti ijazah dan berkas lainnya belum diterima.
"Padahal untuk bisa memperoleh hasil verifikasi yang baik, sebagaimana amanah Perundang-undangan perlu keseriusan mencermati dan meneliti persyaratan administrasi DCS caleg yang kini mencapai 384 orang," katanya.
Terlebih saat ini, sambung Ali, sudah masuk tahapan perbaikan berkas. Panwaslu, tambahnya, sangat berharap ada sinergisitas antarpernyelenggara pemilu agar kelemahan dan potensi-terjadinya kecurangan bisa diminimalisir.
"Bagaimana kami bisa mengawasi proses penetapan DCS dengan baik, jika kami hanya memiliki daftar nama caleg, sementara salinan kelengkapan berkas administrasinya lainya kami tidak memiliki. Padahal terkait tahapan ini, kami telah menerima dua laporan adanya indikasi calon peserta pemilu yang cacat administratif atau tidak memenuhi kriteria persyaratan," tegas Ali.
Lebih lanjut Ali yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Paser ini mengatakan, dalam waktu dekat panwaslu akan kembali menyurati KPU Paser terkait meminta salinan berkas kelengkapan administrasi caleg yang ada dalam DCS.
"Ada dua persyaratan administrasi yang menjadi perhatian panwaslu, yakni administrasi persyaratan parpol dan persyaratan individual," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Paser telah melakukan verifikasi berkas caleg tahap satu selama 14 hari, yakni 23 April-8 Mei 2013. Setelah hasil verifikasi tahap satu diumumkan, selanjutnya KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki selama sepekan, yakni 9-22 Mei 2013.
Untuk verifikasi tahap kedua akan dimulai selama dua pekan mulai 23 Mei 2013. Kemudian KPU menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 Juni 2013 untuk ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). (*)
Panswalu Minta KPU Paser Bersikap Terbuka
Jumat, 10 Mei 2013 14:55 WIB