Samarinda (ANTARA Kaltim)- Kalimantan merupakan provinsi terbesar kedua di Indonesia setelah Papua. Dengan populasi  sebesar 3.550.586 jiwa, provinsi ini juga menduduki peringkat ke-2 dalam hal GDP per kapita dari 33 provinsi di Indonesia. Luas Kalimantan Timur mencakup daratan seluas 20 juta hektare. Banyak sekali sungai-sungai yang mengalir melintasi kota-kota di Kalimantan Timur.

Sayangnya meski luas, pemanfaatan lahan di Kaltim belumlah efektif. Untuk wilayah perkotaan, Kaltim masih punya masalah serius untuk penetapan area hijau. Banyaknya isu-isu atas tanah dan kepemilikan tanah telah menghambat penerapan strategi  pertumbuhan rendah karbon di Kalimantan Timur.

Ditambah lagi dengan susahnya pembebasan lahan yang mengakibatkan kurangnya ruang terbuka hijau (RTH).
“Karena sampai saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) kita belum ada. Pembahasannya belum tuntas juga, sehingga untuk menentukan dan meletakkan di mana ruang terbuka hijau masih belum jelas. Makanya kita menunggu RTRWP,” ungkap  Anggota DPRD Komisi II Hj. Siti Qomariah.

Kaltim termasuk dalam provinsi pelepas emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di Indonesia. Tak heran pemerintah Kaltim terus berupaya untuk menekan jumlah emisi itu. Banyaknya kendaraan bermotor serta banyaknya sampah yang dibakar terutama di area lahan pertanian, khususnya saat proses pembukaan lahan baru, membuat tingkat polusi udara semakin tinggi.

“Tindakan preventif adalah dengan penanaman kembali hutan yang gundul, tandus, dan lahan kosong. Olehnya perlu perhatian dari semua pihak untuk bisa hijau kembali,” ujarnya.

Pemprov Kaltim menurutnya sudah harus memprioritaskan juga langkah-langkah signifikan untuk mengantisipasi persoalan ini dengan memaksimalkan kinerja SKPD terkait. “Perlu sebuah peta dasar landasan perencanaan yang dikuatkan dengan protocol untuk memastikan konsistensi langkah kedepannya,”  tambahnya. (*)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026