Kepala BKD Kabupaten PPU, Alimuddin, Kamis (18/4), mengatakan, tenaga honorer yang masuk K2 tersebut, telah bekerja terhitung 31 Desember 2005 dan terus menerus sampai sekarang.
Jika bukti menyatakan bahwa honorer tersebut tidak memenuhi syarat, katanya, maka BKD siap memproses dan tidak akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka yang masuk kategori kedua ini kan yang gajinya tidak berasal dari APBN atau APBD. Tapi berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi tenaga guru atau dana kegiatan bila di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau di kelurahan," jelasnya.
Menurut Alimuddin, pengumuman K2 ini berdasarkan surat kepala BKN nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 tentang pengumuman uji publik daftar nama tenaga honorer kategori dua.
Untuk K2 ini, sebanyak 99 tenaga honorer dilakukan uji publik dengan cara nama-nama mereka diumumkan melalui media cetak.
Pengumuman tersebut, lanjutnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, untuk menyanggah atau keberatan terhadap tenaga honorer yang diumumkan.
"Jadi kami menunggu laporan keberatan masyarakat tentang tenaga honorer K2 ini selama 21 hari. Bila ada warga yang menilai bahwa tidak memenuhi syarat, silahkan dilaporkan," tegasnya.
Bila ternyata laporan warga terbukti tambah Alimuddin, maka BKD akan memberikan tindakan tegas dengan cara tidak lagi mengajukan kepada BKN dan mencoret dari daftar K2. Bahkan, pihaknya menyiapkan formulir untuk mengisi sanggahan tersebut.
"Sanggahan harus disertai bukti lengkap. Setelah masa sanggah berakhir, selanjutnya menyerahkan kepada BKN pusat untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk kategori dua ini Alimuddin mengatakan, mereka yang telah mengabdi terhitung sejak 31 Desember 2005 sampai sekarang dan tidah pernah berhenti menjadi tenaga honor.
"Tapi tenaga honorer 2006 sampai sekarang tidak masuk dalam kategori kedua. Dan Mereka yang masuk K2 ini, merupakan honorer dari tenaga pendidikan dan sejumlah SKPD," ucapnya.
Mereka yang dinyatakan lolos, kata Alimuddin, akan diajukan kepada BKN untuk mendapat persetujuan.
Selain itu, untuk mengangkat mereka harus menunggu formasi dari BKN pusat. Namun mereka harus melalui tes masing-masing tes dasar dan tes bidang.
Sementara untuk kategori satu, menurutnya, sebanyak 14 orang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara 21 orang sisanya harus diajukan ulang, karena adanya sejumlah syarat yang tidak mereka penuhi.
"Mudah-mudahan 21 orang ini bisa segera diangkat menjadi PNS," ujarnya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.