Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala desa, pegawai negeri sipil, serta anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain, Rabu, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD prov/kabupaten/kota.

"Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan ditawar-tawar lagi oleh siapapun karena dinilai telah baku dan mengikat," ujar dia saat sosialisasi keputusan KPU ini dengan pengurus partai politik di Kantor KPU Nunukan.

Ia menegaskan, pengunduran diri bagi kades, PNS, TNI/Polri wajib dilaksanakan karena yang bersangkutan mendapatkan penghasilan dari uang negara secara rutin.

Bukan hanya itu, bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun yang selama ini mendapatkan penghasilan dari uang negara secara rutin diwajibkan pula mengundurkan diri apabila mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif.

Terkait dengan aturan ini, kata Sain, surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan yang disandangnya oleh pejabat yang berwewenang telah diterima oleh KPU paling lambat sebelum daftar calon sementara (DCS) diperbaiki.

Jika itu tidak dilakukan, maka KPU berhak mencoret nama calon anggota legislatif tersebut, tegas dia.

Oleh karena itu, Ketua KPU Nunukan ini meminta kepada pengurus parpol benar-benar menyaring calon anggota legislatifnya sebelum diajukan ke KPU untuk diverifikasi.

"Jadi parpol harus memperhatikan ketentuan ini, agar tidak merugikan parpol bersangkutan," pintanya.

Sain mengatakan, apabila calon anggota legislatifnya dicoret karena melanggar peraturan yang telah ditentukan maka pastinya akan merugikan parpol itu sendiri. (*)


Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026