Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pansus pembahas Raperda tentang Reklamasi dan Pasca Tambang DPRD Kaltim, Rabu (6/3), menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan tambang batu bara di antaranya PT Mahakam Sumber Jaya, PT Singlurus Pratama, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara hingga PT Santan Batubara untuk menggali masukan terhadap draft Raperda yang tengah dibahas Pansus.
Dari paparan sejumlah perusahaan tambang, Pansus memperoleh banyak masukan, namun proses pengecekan kembali di lapangan terhadap reklamasi dan pasca tambang, juga menjadi langkah penting anggota pansus guna makin menyempurkan pembahasan Raperda.
"Penting untuk diketahui, bagaimana masyarakat juga bisa memahami proses dari reklamasi para perusahaan itu. Dan hal utama lainnya, kebenaran dari paparan, belum bisa dipastikan karena masih sepihak. Bagaimana pun Pansus akan mengagendakan pengecekan langsung di lapangan," kata salah satu anggota Pansus, HM Darlis Pattalongi yang juga politisi PAN ini.
Menurut Darlis, sesuai PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Dana ini dikembalikan jika proses reklamasi dinilai selesai.
"Artinya, kesepakatan reklamasi sudah harus kelar sebelumnya. Jadi ada kepastian mengenai langkah perusahaan pada proses itu nantinya," kata wakil rakyat yang juga menjadi Ketua KAHMI Kaltim tersebut.
Hal yang juga menjadi perhatian utama Darlis Pattalongi adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses Amdal adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Amdal terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
"Amdal ini harus harus orisinil, jangan hanya “copy paste†atau menyadur dari pihak lain. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban besar terhadap masyarakat. Jika tidak disusun baik dan terkesan asal-asalan, bukan tidak mungkin proses reklamasinya pun akan sembarangan," ujar Darlis. (Humas DPRD Kaltim/adv/zan/dhi/mir)