Belum dieksekusi karena yang bersangkutan sakit,"
Paser (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser hingga kini, belum melakukan eksekusi terhadap Kim Dal Soo, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus vonis satu tahun kepada Presiden Direktur PT Kideco Jaya Agung itu.

"Belum dieksekusi karena yang bersangkutan sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Dwi Agus Adi Nugroho SH, usai menghadiri rapat Koordinasi Persiapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 di Ruang Sadurengas, Pemda Paser, Kamis.

Menurut Dwi, Kim Dal Soo masih dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta, tetapi Kajari enggan menyebut nama rumah sakitnya.

"Menurut tim medis, Kim kena penyakit syaraf kejepit," katanya.

Karena kondisinya masih dalam perawatan, maka tim jaksa belum bisa mengeksekusi.

"Lagi pula, pihak lembaga pemasyarakatan juga menolak jika kondisinya sakit," katanya.

Meski demikian, tambah Dwi, pihaknya akan terus memantau kondisi Kim Dal Soo, jika memungkinkan maka eksekusi segera dilaksanakan.

"Kami juga membawa tim medis independen sebagai 'second opinion', dan ternyata hasilnya sama dengan tim medis yang merawat Kim Dal Soo," katanya.

Pada 2009 lalu, Presiden Direktur PT Kideco Jaya Agung, Kim Dal Soo, menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan lahan cagar alam  seluas 11,7 hektare untuk penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan batu bara.

Kasus yang diusut Polda Kaltim ini merupakan tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 2009 dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya menetapkan satu tersangka yakni Kim Dal Soo.  

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kim Dal Soo divonis bebas dengan alasan hakim tak memiliki cukup bukti.

Atas putusan ini, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.  

Pada akhir bulan Januari 2013, putusan MA terbit yang menjatuhkan  vonis satu tahun kepada Kim Dal Soo.   (*)


Pewarta: R. Wartono
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026