Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penegakan hukum sebagai salah satu upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kawasan otorita di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono terkait upaya pencegahan karhutla, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.

Menurut dia, pembinaan dan penyediaan solusi untuk mencegah karhutla dilakukan terlebih dahulu, namun ketika kelalaian berulang yang merugikan lingkungan dan masyarakat maka aturan harus ditegakkan dengan tegas tanpa terkecuali.

Oleh karena itu Otorita IKN mengingatkan pemegang perizinan berusaha di delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

"Tim Otorita IKN melakukan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Imbauan kesiapsiagaan juga telah disampaikan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di delineasi IKN, serta menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN

Surat edaran terbit mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan, penegakan
aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan.

"Pencegahan dan penanggulangan karhutla sudah dilakukan sebelum musim kemarau," jelasnya.

Dia menyebut satu perusahaan perkebunan dikenakan sanksi administratif oleh Otorita IKN berupa paksaan untuk melakukan pemulihan atas area terdampak, serta sejumlah perusahaan dalam pengawasan karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan tidak menunjukkan penurunan.

"Kemudian satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Basuki menyatakan Otorita IKN menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026