Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kaltim menyetujui penggantian nama Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan menjadi Bandara Sultan Aji Muhammad Soelaiman Sepinggan, melalui rapat pimpinan di Gedung DPRD Kaltim.

"DPRD menyetujui usulan Gubernur soal penggantian nama Bandara Sepinggan dan Kota Sebatik sebagai DOB hasil pemekaran Kabupaten Nunukan," kata Wakil ketua DPRD Kaltim Sofyan Alex, di Samarinda, Senin.

Pada rapat pimpinan pekan lalu yang dihadiri para ketua-ketua fraksi dan komisi, serta dipimpin ketua dan para wakil ketua DPRD juga menyetujui terwujudnya Pulau Sebatik sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).


Dikatakan Sofyan Alex pembahasan rapat berlangsung alot dan penuh perdebatan, karena masing-masing ketua komisi dan fraksi menyampaikan pendapatnya berdasarkan suara rakyat yang diwakilinya.

"Tapi dengan pertimbangan matang dan melihat aspek kepentingan masyarakat yang lebih besar ke depan, maka DPRD pun menyetujui," jelas Sofyan Alex.

Ditegaskan Sofyan, bahwa latar belakang rapat tersebut berdasarkan surat resmi dari Gubernur Kaltim, maka hasil rapat pimpinan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat balasan.

Terkait DOB Pulau Sebatik, DPRD menilai sudah saatnya bagi daerah tersebut untuk mandiri, karena secara ekonomi daerah yang sebelumnya hanya berstatus kecamatan itu mampu memberikan sumber pendapatan asli daerah yang cukup menjanjikan.

Di samping itu, Sebatik secara geografis merupakan kawasan yang berbatasan dengan negara lain, sehingga sebagai salah satu garda terdepan bangsa, daerah ini harus cepat beradaptasi dan mandiri agar masyarakatnya bisa lebih sejahtera.

Untuk perubahan nama bandara Sepinggan, DPRD mengubah sikap dari sebelumnya berkeinginan agar dibentuk sebuah panitia khusus (Pansus), namun kini mengambil langkah langsung menyetujui usulan dari pihak Kesultanan Kutai Kertanegara Ingmartadipura dan Gubernur Kaltim itu.

"Alasan logisnya, nama Bandara Sepinggan tidak ada di dalam peraturan daerah sehingga terlalu berlebihan jika dibentuk Pansus yang kemudian hasil kerjanya kemudian diperdakan. Oleh karenanya maka Dewan langsung mengambil sikap untuk menyetujui tanpa membentuk Pansus. Cukup dalam bentuk surat persetujuan yang diteken Ketua DPRD Kaltim," kata Sofyan.

Diharapkan masyarakat tidak berpolemik lagi, karena tujuan utama dari penggantian nama bandara tersebut merupakan keinginan luhur sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh daerah yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dalam arti luas.

"Tidak hanya di zamannya, melainkan mampu menjadi rintisan di era modern saat ini," ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met/mir)


Pewarta: Arumanto
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026