"Sebagaimana sumpah yang diucapkan ketika awal diangkat menjadi PNS yakni tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjunjung tinggi independensi serta etika dan disiplin," ujarnya di Samarinda, Senin.
Menurut dia, salah satu tugas Dewan adalah pengawasan, karena melihat dan mendapat banyak keluhan pula dari masyarakat bahwa keterlibatan PNS dalam tim sukses sangat perngaruh terhadap kinerja dan netralitas.
Rakhmat Majid Gani mengatakan, beberapa dampak yang berpotensi negatif akan terekam dalam benak masyarakat jika melihat langsung bahwa PNS juga terlibat politik praktis dan hal itu berimbas menurunnya kepercayaan.
"Ada banyak kerugian bila PNS terlibat pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah, di antaranya sebuah pengajaran politik buruk dan akan membawa atmosfir politis ke dalam areal pegawai pemerintahan, serta tentu saja akan memengaruhi kinerja karena politik bakal banyak menyedot waktu dan tenaga," bebernya.
Apalagi, lanjut Rahmad Majid, pemerintah telah mengantisipasi keterlibatan PNS dalam Pilkada yaitu dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjaga netralitas PNS.
Dalam Pasal 4 ayat 15 PP itu disebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selanjutnya, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Undang-undang juga mengatur larangan bagi PNS terlibat dalam kampanye Pilkada seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) yang menegaskan, dalam kampanye dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, juga kepala desa.
Pada Ayat (4) disebutkan pasangan Calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun aturan tersebut kerap dilanggar, maka menurut politisi asal Fraksi PAN itu, sebaiknya PNS harus kembali ke fungsi awal sebagai abdi negara yang senantiasa mampu meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
"DPRD lewat Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi kepada pemerintah agar persoalan keterlibatan PNS dalam pemilihan umum atau pemilu kepala daerah bisa diminimalisir," kata Rakhmat. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026