Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melepaskan Hr (17) setelah menangkap yang bersangkutan karena dilaporkan mencuri knalpot motor.

"Kami lepaskan karena korban mencabut laporannya," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Sugeng Utomo didampingi Kapolsek Waru, Ajun Komisaris, Juhari, Jumat.

Korban mencabut laporan kata Sugeng Utomo, karena orangtua Hr membayar ganti rugi senilai knalpot tersebut.

Dengan demikian, menurut Sugeng Utomo polisi untuk sementara tidak memiliki alasan menahan Hr.

Meskipun dibebaskan, Hr kata dia tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dan tidak boleh meninggalkan wilayah PPU.

"Sebab kami masih melakukan penyelidikan atas sejumlah kasus pencurian di Waru ini," kata Sugeng Utomo.

Menurut Sugeng Utomo, selain mencuri knalpot tersebut, Hr juga mengakui sudah melakukan 14 kali pencurian, salah satunya, pernah membobol rumah warga di belakang Puskesmas Waru dengan memecahkan kaca jendela dan berhasil membawa kabur uang Rp10 juta.

"Itu dilakukan pada siang hari, pada saat rumah dalam keadaan kosong. Itu juga sudah diakui pelaku. Kami kan masih mencari bukti yang menguatkan. Memang Hr sudah sudah mengakui perbuatannya dan kami sudah buatkan BAP," ujarnya.

Namun demikian masyarakat tidak menerima keputusan polisi membebaskan Hr tersebut.

Warga sendiri sudah mencatat telah terjadi 14 kali terjadi aksi pencurian di wilayah mereka.

Idris, Ketua RT 21 Kelurahan Waru, menyatakan, warga kecewa karena polisi tidak meneruskan proses hukum terhadap pelaku meski yang bersangkutan sudah mengaku.

"Jangan karena alasan anaknya masih di bawah umur sehingga tidak bisa diproses secara hukum. Yang jelas warga kecewa," ucapnya.

Menurut Idris, dirinya pernah kehilangan motor sebulan lalu. Namun, tersangkanya bukan ditangkap polisi tetapi warga yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Sekarang pelaku sudah ditangkap, malah kok dibebaskan," tegasnya.

Usman, warga RT 07 Kelurahan Waru, menyatakan, warga tidak terima setelah mendapat informasi pelaku pencurian telah dibebaskan polisi karena tidak cukup bukti.

"Jelas warga tidak terima pencuri dibebaskan. Ini tindak pidana harusnya diproses hukum. Jangan karena masih di bawah umur sehingga diberikan keringanan," katanya.

Menurut Usman, polisi harus tetap bertindak secara hukum meskipun pelaku masih di bawah umur. Selama ini warga sudah melakukan siskamling dan menjaga wilayah mereka masing-masing.

Namun pada akhirnya, pencuri yang ditangkap malah dibebaskan polisi.

"Kami kecewa kalau seperti ini penegakan hukumnya. Pokoknya kami meminta hukum ditegakkan dengan benar," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, sejak beberapa bulan terakhir resah, karena aksi pencurian marak kembali di wilayah tersebut, beberapa rumah disatroni maling, namun polisi belum berhasil menangkap pelakuknya.     (*)


Pewarta: Bagus Purwa
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026