Ketua Pansus PBD DPRD Kaltim, Andarias P Sirenden mengatakan agenda rapat bertujuan mengsinkronisasi dan membahas hasil konsultasi pansus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta masukan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Pada pertemuan sebelumnya dengan Biro Hukum Kemendagri, beberapa hal menjadi masukan dan koreksi dalam Raperda inisiatif tersebut diungkap, yaitu unsur kearifan lokal, di mana pembuatan Perda merupakan hal yang mendasar dan krusial. Kemudian mengatur tentang keterlibatan swasta agar dapat memberikan bantuan baik berupa makanan, peralatan maupun tenaga.
Kemudian masukan soal Hak-hak masyarakat dan kewajibannya dalam penanggulangan bencana yang perlu diuraikan secara detail dan terperinci.
Sedangkan masukan dari Kemensos, sebaiknya dibentuk posko pengamanan administrasi dan distribusi bantuan, dinilai perlu melibatkan SKPD terkait. Jadi saat terjadi bencana semua pihak harus terlibat. Selain itu semua stake holder harus saling mendukung agar fokus utama memberikan bantuan, tersalurkan secara baik.
SKPD terkait disarankan agar mempunyai peta rawan bencana di daerah masing-masing. Kini, teridenfikasi ada sekitar 2.600 relawan di Kaltim, dan yang mempunyai sertifikasi BPBD berjumlah 250 orang.
"Hasil Konsultasi tersebut harus dibicarakan kepada SKPD terkait mengingat merekalah yang berkenaan langsung di lapangan sehingga memahami betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat baik pra maupun pasca bencara di daerah," jelas Andarias didampingi Wakil Ketua Pansus, Lelyanti Ilyas dan beberapa anggota Pansus PBD seperti Hj Encik Widyani, Hermanto Kewot dan H Abdul Djalil Fatah.
Sementara itu sejumlah SKPD yang hadir turut serta memberikan masukan pada draf Raperda secara bergilir, termasuk pula mengkritisi sebagian masukan dari Kemendagri dan Kemensos yang dinilai kurang tepat dimasukan dalam Bab maupun pasal di draf Raperda tersebut.
Kabid Banjamsos Dinsos Kaltim, Maryatin Hariningsih mengkritisi dua usulan dari Kemendagri dan Kemensos, yang pertama terkait mengusulkan agar diuraikan kalimat pendidikan, pelatihan dan keterampilan pada pasal 17 Poin b draf Raperda PBD.
"Bunyi Pasal 17 Poin B, yakni Setiap Orang Berhak Mendapatkan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini sudah tepat jadi kalau dijelaskan lagi pelatihan apa saja itu nanti masuk dalam program kerja dari SKPD terkait, sebab pelatihan pendidikan maupun keterampilan itu berbagai macam bentuknya, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jadi kalau sudah ditentukan jenisnya takutnya tidak bisa mengikuti kebutuhan pasar dari tahun ke tahun," tutur Hariningsih.
Kedua, terkait dengan dua persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim untuk penanggulangan bencana daerah, dinilai kurang tepat karena besar ataupun kecilnya suatu bencana tidak dapat diprediksi sehingga bersifat fleksibel. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.