Samarinda (ANTARA Kaltim) - Meskipun Kalimantan Timur relatif aman dari bencana-bencana besar, seperti tsunami, gempa bumi dan letusan gunung berapi, namun seluruh pemangku kepentingan di daerah ini tetap dituntut memiliki kesiapsiagaan yang tinggi dalam menghadapi bencana.

"Kita jangan pernah terlena menghadapi bencana, meskipun  yang seringkali terjadi di sini hanya banjir, tanah longsor dan kebakaran. Ada juga bencana lain karena faktor non alam dan ulah manusia, seperti kecelakaan transportasi, jembatan ambruk  dan konflik sosial," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex ketika membuka uji publik Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, Sabtu (6/4).
 
Uji publik menghadirkan pembicara Sita Widyawati, Kepala Sub Direktorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI, R Sugiharto, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wahyu Widhi Heranata serta Ketua Pansus pembahas Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, Andarias P Sirenden.

Menurut Andarias, pengertian bencana sesuai Undang Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

"Jadi tidak semua musibah masuk dalam katagori bencana. Masyarakat mesti memahami pengertian bencana tersebut," kata politisi Partai Hanura ini.

Penanggulangan bencana yang melibatkan peran serta aktif masyarakat, menurut Andarias,  memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dengan mengikutsertakan lembaga-lembaga masyarakat, kalangan swasta maupun badan-badan internasional.

Pembicara dari pusat, Sita Widyawati, mengatakan program penanggulangan bencana terbagi menjadi tiga bagian, pertama pra bencana, kedua   pada saat bencana dan paska bencana.

"Semua harus diatur pada Perda Penanggulangan Bencana  Daerah Kaltim ini," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)



Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026