Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri Berau Rudy Hartawan Manurung SH MH mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara kejaksaan dengan Pemkab Berau bukan sekadar seremonial namun untuk mempertegas peran kejaksaan sebagai penyidik dan pengacara negara.

"Sejauh ini, peran ganda Kejaksaan sebagai penyidik dan pengacara negara bagi instansi pemerintah di Berau sudah berjalan baik. Ada enam instansi lain di Berau yang menjalin kerja sama ini, dan kita telah mendampingi beberapa kali klien kita menghadapi tuntutan," kata Rudy di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin.

Mou yang telah ditandatangani yakni dengan PT Pos Indonesia Berau dan PT Pelindo Berau, Polres Berau, Rumah Sakit Umum Abdul Rivai (RSUDAR), Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK), dan Kodim 0902/TRD.

Sepanjang 2012, Kejari Tanjung Redeb telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 9, yang berasal dari PT Pos, Polres, Bupati, Camat Kelay, RSUDAR, Dispenda, Kodim dan PT Pelindo.

"Khusus SKK yang dari Polres, Bupati dan Camat Kelay yaitu mengenai adanya gugatan perdata dan sampai saat ini masih menjalani proses persidangan perdata di pengadilan negeri Tanjung Redeb," jelas Rudy lagi.

Pada dasarnya penyampaian tersebut, merupakan jawaban terhadap tudingan jika MoU yang ada antara Kejari dan instansi yang ada hanya sekedar seremoni biasa.

Dengan peran yang dijalankan Kejaksaan melalui Mou tersebut, ujarnya, ke depannya diharapkan akan lebih banyak lagi yang diberikan terhadap instansi pemerintah di Bumi Batiwakal.

Ia menambahkan, peran ganda itu sendiri bukan merupakan inisiatif dari pihak Kejaksaan melainkan telah diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 serta Kepres nomor 86 tahun 1999 dimana Kejaksaan bisa menjadi jaksa pengacara mewakili pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kejaksaan ada untuk memberikan lima hal yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum," kata Kajari. (*)

Pewarta: Helda Mildiana
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026