Samarinda,(ANTARA Kaltim) – Diresmikannya Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) berarti Kaltim termasuk salah satu daerah yang responsif terhadap diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Melalui WIEK ini tentunya diharapkan akan terbangun komunikasi dua arah baik pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat sebagai konsumen informasi,†kata Wakil Gubernur Farid Wadjdy usai meresmikan WIEK di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/11).
Misalnya lanjut Farid, melalui WIEK ini pemerintah dapat menyampaikan berbagai informasi khususnya mengenai kinerja pemerintahah yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan benar.
Sebaliknya, melalui sarana teknologi informasi ini masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun masukan kepada pemerintah sekaligus menanggapi kinerja pemerintahan terutama yang berkenaan langsung dengan kepentingan publik.
Selain itu, diresmikannya WIEK ini sebagai upaya Pemprov Kaltim untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan prinsip transparansi atau memberikan akses kebebasan setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, UU mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil datanya. Misalnya, data intelijen, data mengenai pelapor dan saksi maupun informasi yang membahayakan keamanan, sarana dan prasarana penegak hukum.
“Walaupun UU telah mengisyaratkan masyarakat bebas mengakses informasi bahkan wajib menerima informasi, namun ada batas-batas yang harus dimengerti masyarakat agar tidak diakses ataupun dituntut agar disampaikan,†harap Farid.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kaltim H Abdullah Sani mengungkapkan pembentukkan WIEK ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan cepat, tepat dan cerdas serta kepercayaan kepada masyarakat.
â€WIEK ini nantinya menjadi wadah publik untuk memperoleh informasi yang baik dan benar secara visual maupun situs web, sekaligus wadah pelatihan teknologi informasi kepada masyartakat maupun lembaga kemasyarakatan,†ujar Abdullah Sani.
Dalam peresmian WIEK dirangkai dengan Rapat Koordinasi Teknis Keterbukaan Informasi hadir Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendry Subiyakto dan Ketua Komisi Informasi Publik Abdurrahman Ma’mun serta anggota DPRD Kaltim Sudarno.
Pada kesempatan tersebut diserahkan bantuan Pemprov Kaltim melalui Dinas Kominfo Kaltim satu unit komputer kepada Ketua KIP Kaltim Jaidun serta 10 unit telepon seluler kepada pelajar, mahasiswa dan kelompok tani secara simbolis (HUmas Prov Kaltim yans/adv).
Farid: Positif Bangun Komunikasi Dua Arah
Kamis, 8 November 2012 6:19 WIB