Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sariman menyebutkan kenaikan pajak penerangan jalan umum (PJU) disepakati mulai berlaku Juli 2021.

"Kenaikan pajak PJU telah disepakati anggota dewan dari awalnya 2,5 persen menjadi lima persen," ujar politisi PKS tersebut ketika ditemui di Penajam, Rabu.

"Setelah disosialisasikan kepada masyarakat, masyarakat setuju kenaikan pajak PJU menjadi lima persen dengan syarat pemasangan tiang PJU lebih merata," tambah Sariman.

Dari hasil rapat Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, peningkatan pajak PJU sebagai salah satu rekomendasi untuk menambah titik lampu jalan.

Tujuan kenaikan pajak PJU tersebut agar dapat menambah jumlah tiang penerangan jalan umum di beberapa kawasan, terutama di area jalan umum yang belum terpasang PJU.

Di wilayah perbatasan, serta kawasan tempat pemakaman umum juga menjadi prioritas pemasangan penerangan jalan umum.

Dengan kenaikan pajak PJU tersebut PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor retribusi diharapkan lebih meningkat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurt Sariman, mengusulkan Raperda (rancangan peraturan daerah) menyangkut pajak PJU.

Raperda tersebut jelasnya, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 yang menetapkan pajak PJU sebesar 2,5 persen dan menjadi pajak termurah di Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pajak PJU dinaikkan menjadi lima persen, jadi perda tersebut direvisi.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021