Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memercayakan kasusnya soal indikasi korupsi divestasi saham KPC, kepada proses hukum sehingga semua pihak tidak perlu meributkan kasus yang terjadi saat dirinya masih menjabat Bupati Kutai Timur itu.

"Soal tuduhan adanya keterlibatan saya pada kasus itu, biarkan proses hukum berjalan, yang jelas saya selalu berkomitmen untuk menjadikan wilayah ini bebas dari berbagai bentuk perbuatan korupsi," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Senin.

Pernyataan itu disampikan gubernur ketika menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi dan Semiloka Nasional Ketatalaksanaan di Lamin Etam, Samarinda, Kaltim.

Dikatakannya, semua pihak di Kaltim memberi dukungan sepenuhnya pada upaya mendorong percepatan pemberantasan korupsi, termasuk memperkuat komitmen bersama untuk melaksanakan proses reformasi birokrasi.

Hingga kini, katanya, pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi seperti dengan mereformasi sistem, reformasi kelembagaan, penegakan hukum dan lainnya.

Sementara itu, penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI menuju wilayah bebas dari korupsi di Kaltim ini, merupakan wujud dukungan pada upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.

Pemprov Kaltim juga terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang baik dan bersih (good and clean governance and social life), yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur dan didukung oleh masyarakat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Program ini harus dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab, efektif, efisien dan bebas dari semua bentuk dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dalam pencanangan itu juga dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI di Kaltim yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kaltim.

FKPD di Kaltim itu terdiri dari Ketua DPRD, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. Kemudian Danrem 091/Aji Suryanata Kesuma, dan Sekretaris Provinsi Kaltim.

Diikuti pula para bupati dan wali kota atau yang mewakili, Ketua DPRD di kabupaten dan Kota se-Kaltim, para pejabat instansi vertikal seperti Kepala PTUN, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Kepala BPS, dan Kepala BPKP Perwakilan Kaltim.

Kemudian Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Kepala BKKBN, Kepala Kanwil Pajak, Kepala Kantor Bea Cukai, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kakanwil Kementerian Agama, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Samarinda, Pimpinan Bank Indonesia, Dirut BRI, Dirut BTN, Dirut BNI 1946, Dirut Bank Mandiri dan Dirut BPD Kaltim.

Pada lingkungan Pemprov Kaltim, turut menandatangani adalah, para asisten, staf ahli, Kepala Biro, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Sekretaris Korpri, dan Sekretaris KPID dengan total penandatanganan sebanyak 116 orang.

Terkait indikasi keterlibatan kasusnya dalam divestasi saham PT kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, pada 2010 Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara sebesar Rp576 miliar.

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012