Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) miskin di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, mendapatkan bantuan rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) RI pada 2012.
Bantuan rumah tersebut khusus untuk warga miskin yang berpenghasilan Rp1,25 juta per bulan ke bawah, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Nunukan, Sanusi di Nunukan, Senin.
Ia menambahkan, bantuan rumah ini merupakan usulan BPM-PD Kabupaten Nunukan dari program reguler bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kempera RI berupa bedah rumah dengan sistem "aladin" yaitu atap, lantai dan dinding.
"Bantuan ini termasuk program reguler BSPS dengan sistem aladin dengan memilih salah satunya apakah atapnya, atau lantainya atau dindingnya saja," kata Sanusi.
Bagi warga miskin yang diberi bantuan bedah rumah ini, harus memenuhi persyaratan teknisnya yang telah ditentukan pihak Kempera RI salah satunya adalah legitimasi tanah dan setiap KK mendapatkan Rp6 juta, katanya.
Sanusi menegaskan, total anggaran yang akan dicairkan Kempera RI dari 105 unit tersebut sebanyak Rp900 juta yang langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima atau warga bersangkutan.
Sebenarnya pada 2012, lanjut Sanusi, BPM-PD Kabupaten Nunukan mengusulkan sebanyak 1.908 unit, tetapi setelah diverifikasi oleh pihak Kempera RI yang disetujui hanya 105 unit saja.
"Waktu untuk melakukan koordinasi hanya diberikan satu bulan saja, sehingga waktunya sangat mepet," jelasnya.
Sanusi menyatakan, ketika berkoordinasi dengan pihak camat masing-masing ternyata diantara warga miskin yang diusulkan itu banyak tidak memiliki surat tanah, nomor induk kependudukan (NIK) salah dan bahkan yang belum ada.
Sementara itu, informasi dari pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) bantuan rumah ini, Mallapiang mengatakan dari 105 unit rumah tersebut hanya 101 KK saja yang dianggap layak mendapatkannya.
Sebab empat warga yang lolos verifikasi dari Kempera RI, ternyata mendapatkan bantuan lainnya sehingga dianggap tidak dapat diberikan lagi, terang Mallapiang.
Jadi, lanjut dia, dari 101 unit ini nantinya masih diverifikasi pihak Kempera RI untuk proses pencairan dananya.
Ke-101 unit rumah akan diberikan kepada warga miskin pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Sebatik Barat di Desa Setabu sebanyak 41 unit dan Krayan Selatan di dua desa yaitu Desa Long Layu 28 unit dan Desa Tang Laan sebanyak 32 unit.
"Ketika BPM-PD melakukan verfikasi lapangan, ada empat KK yang tidak layak diberikan bantuan rumah ini karena sudah mendapatkan bantuan jenis lainnya pada tahun yang sama," jelas Mallapiang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Bantuan rumah tersebut khusus untuk warga miskin yang berpenghasilan Rp1,25 juta per bulan ke bawah, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Nunukan, Sanusi di Nunukan, Senin.
Ia menambahkan, bantuan rumah ini merupakan usulan BPM-PD Kabupaten Nunukan dari program reguler bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kempera RI berupa bedah rumah dengan sistem "aladin" yaitu atap, lantai dan dinding.
"Bantuan ini termasuk program reguler BSPS dengan sistem aladin dengan memilih salah satunya apakah atapnya, atau lantainya atau dindingnya saja," kata Sanusi.
Bagi warga miskin yang diberi bantuan bedah rumah ini, harus memenuhi persyaratan teknisnya yang telah ditentukan pihak Kempera RI salah satunya adalah legitimasi tanah dan setiap KK mendapatkan Rp6 juta, katanya.
Sanusi menegaskan, total anggaran yang akan dicairkan Kempera RI dari 105 unit tersebut sebanyak Rp900 juta yang langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima atau warga bersangkutan.
Sebenarnya pada 2012, lanjut Sanusi, BPM-PD Kabupaten Nunukan mengusulkan sebanyak 1.908 unit, tetapi setelah diverifikasi oleh pihak Kempera RI yang disetujui hanya 105 unit saja.
"Waktu untuk melakukan koordinasi hanya diberikan satu bulan saja, sehingga waktunya sangat mepet," jelasnya.
Sanusi menyatakan, ketika berkoordinasi dengan pihak camat masing-masing ternyata diantara warga miskin yang diusulkan itu banyak tidak memiliki surat tanah, nomor induk kependudukan (NIK) salah dan bahkan yang belum ada.
Sementara itu, informasi dari pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) bantuan rumah ini, Mallapiang mengatakan dari 105 unit rumah tersebut hanya 101 KK saja yang dianggap layak mendapatkannya.
Sebab empat warga yang lolos verifikasi dari Kempera RI, ternyata mendapatkan bantuan lainnya sehingga dianggap tidak dapat diberikan lagi, terang Mallapiang.
Jadi, lanjut dia, dari 101 unit ini nantinya masih diverifikasi pihak Kempera RI untuk proses pencairan dananya.
Ke-101 unit rumah akan diberikan kepada warga miskin pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Sebatik Barat di Desa Setabu sebanyak 41 unit dan Krayan Selatan di dua desa yaitu Desa Long Layu 28 unit dan Desa Tang Laan sebanyak 32 unit.
"Ketika BPM-PD melakukan verfikasi lapangan, ada empat KK yang tidak layak diberikan bantuan rumah ini karena sudah mendapatkan bantuan jenis lainnya pada tahun yang sama," jelas Mallapiang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012