Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memasang papan nama di sejumlah aset tanah untuk mengamankan aset tidak bergerak milik pemerintah kabupaten setempat.


"Ditargetkan pada tahun ini (2021) sebanyak 425 bidang tanah dipasangi papan nama," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara," Denny Handayansyah ketika dihubungi di Penajam Sabtu.

Hingga saat ini, pemasangan papan nama di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mencapai 30 bidang tanah.

Sebanyak 30 bidang tanah yang telah dipasangi papan nama sejak Januari 2021 tersebut berada di kawasan pemerintahan seperti di depan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Dengan alokasi anggaran Rp200 juta menurut Denny Handayansyah, tahun ini pemasangan papan nama ditargetkan mencapai 425 bidang tanah yang akan dilakukan sampai Juni 2021.

"Kelurahan juga akan dipasangi papan nama. Kami pasang papan nama di bidang lahan milik pemerintah kabupaten yang dinilai rawan diserobot atau berpindah tangan kepemilikan," ucapnya.

"Papan nama itu untuk menandai aset tanah milik pemerintah kabupaten sebagai upaya pengamanan aset tidak bergerak," tambah Denny Handayansyah.

Total aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdata di instansinya lanjut ia, mencapai 1.700 bidang.

"Terdata bidang lahan milik pemerintah kabupaten sekitar 1.700 bidang tanah dan berkisar 600 bidang lahan masuk kategori lahan 'trase' di bawah jalan," kata Denny Handayansyah.

Pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata dia, merupakan pekerjaan rumah yang harus terselesaikan.

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat bakal diberi papan nama.(ADV)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021