Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Joni meminta Perusahaan Perkebunan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq menghormati hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutim, 10 Februari 2021.
“Semua harus menghormati, itu keputusan tertinggi. Mediasi yang diadakan Pemkab Kutim tersebut dipimpin Plt. Bupati Kutim serta didampingi Kapolres dan Dandim. Tidak ada lagi yang lebih tinggi. Apalagi, Desa Long Bentuq juga merupakan bagian dari Kutai Timur,” kata Joni dihubungi, Kamis.
Joni mengatakan masyarakat adat Dayak Long Bentuq memang tidak hadir dalam pertemuan tersebut namun keberadaan mereka sudah diwakilkan oleh Dewan Adat Dayak Kaltim.
"Sebagai wakil, mereka tidak bisa hanya berperan sebagai juru bicara namun juga aktif mengemukakan berbagai argumentasi," katanya.
Bahkan, wakil masyarakat Dayak Desa Long Bentuq tersebut juga menandatangani berita acara yang berisi hasil kesepakatan mediasi.
“Dalam rapat, jika yang mewakili sudah sepakat, ya harus disepakati. Artinya, keputusan tersebut sudah mengunci. Karena tidak mungkin, mereka datang hanya sebagai juru bicara. Mereka diutus, karena dianggap sebagai perwakilan. Termasuk saat ada keputusan,” kata kader PPP tersebut.
Menurut Joni, kalau akhirnya sudah ada kesepakatan, mau tidak mau semua pihak harus patuh dan menghormati keputusan tersebut.
“Sementara, kalau sejak awal yang mewakili tidak berani, jangan ada kesepakatan,” lanjut Joni.
Pria kelahiran 14 Mei 1971 ini juga sependapat, tidak mungkin suatu rapat akan memuaskan sepenuhnya, baik bagi perusahaan maupun masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq.
Namun, lanjut Joni setidaknya hasil mediasi Pemkab Kutim tersebut dinilai saling menguntungkan bagi semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Semua harus menghormati, itu keputusan tertinggi. Mediasi yang diadakan Pemkab Kutim tersebut dipimpin Plt. Bupati Kutim serta didampingi Kapolres dan Dandim. Tidak ada lagi yang lebih tinggi. Apalagi, Desa Long Bentuq juga merupakan bagian dari Kutai Timur,” kata Joni dihubungi, Kamis.
Joni mengatakan masyarakat adat Dayak Long Bentuq memang tidak hadir dalam pertemuan tersebut namun keberadaan mereka sudah diwakilkan oleh Dewan Adat Dayak Kaltim.
"Sebagai wakil, mereka tidak bisa hanya berperan sebagai juru bicara namun juga aktif mengemukakan berbagai argumentasi," katanya.
Bahkan, wakil masyarakat Dayak Desa Long Bentuq tersebut juga menandatangani berita acara yang berisi hasil kesepakatan mediasi.
“Dalam rapat, jika yang mewakili sudah sepakat, ya harus disepakati. Artinya, keputusan tersebut sudah mengunci. Karena tidak mungkin, mereka datang hanya sebagai juru bicara. Mereka diutus, karena dianggap sebagai perwakilan. Termasuk saat ada keputusan,” kata kader PPP tersebut.
Menurut Joni, kalau akhirnya sudah ada kesepakatan, mau tidak mau semua pihak harus patuh dan menghormati keputusan tersebut.
“Sementara, kalau sejak awal yang mewakili tidak berani, jangan ada kesepakatan,” lanjut Joni.
Pria kelahiran 14 Mei 1971 ini juga sependapat, tidak mungkin suatu rapat akan memuaskan sepenuhnya, baik bagi perusahaan maupun masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq.
Namun, lanjut Joni setidaknya hasil mediasi Pemkab Kutim tersebut dinilai saling menguntungkan bagi semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021