Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk membatalkan hasil pemilihan wali kota-wakil wali kota Balikpapan 2021-2026 yang diselengarakan KPU Balikpapan Desember 2020.


“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung daring, Selasa.

Menurut Majelis, KIPP tidak memiliki kedudukan hukum sebab syarat perkara tidak terpenuhi. Menurut UU Pemilu, hasil pemilu dapat digugat bila persentase perbedaan perolehan suara antarpasangan calon tidak lebih dari 0,5 persen, 1 persen, atau 2 persen, tergantung jumlah penduduk dan besaran suara sah dari pemilu tersebut.

Dengan jumlah penduduk 672 ribu lebih, maka Balikpapan menggunakan syarat perbedaan 1 persen dari suara sah sebagai patokan untuk menuntut ke MK.

Jumlah suara sah diketahui 257.571 suara, sehingga perlu perbedaan 2.575 suara antara suara yang memilih pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dengan yang memilih kolom kosong.

“Sementara selisih peroleh suara 64 ribu lebih, atau 24,9 persen warga memilih pasangan Rahmad-Thohari,” jelas kuasa hukum Rahmad-Thohari Agus Amri.

MK menolak permohonan KIPP agar keputusan KPU Balikpapan soal pemenang pilkada 2020 lalu dibatalkan.  (istimewa)

Pada Pemilu Serentak 9 Desember 2020 lampau, pasangan Rahmad-Thohari dengan nomor urut 2 melawan kolom kosong. Hal tersebut terjadi sebab hanya pasangan Rahmad-Thohari yang memenuhi syarat dukungan partai politik untuk bisa mencalonkan diri menjadi wali kota-wakil wali kota Balikpapan, yang mensyaratkan pasangan calon sekurangnya didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan 9 kursi di DPRD Balikpapan.

Hasil pilkada serentak itu, kolom kosong dipilih oleh 96 ribu warga, Rahmad-Thohari dipilih 160 ribu lebih.

“Perbedaan suara sampai 24 persen itu sangat signifikan,” tegas Agus Amri.

Sejumlah permohonan pemohon juga tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan dan tidak disertai bukti yang cukup.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021