Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Samarinda, Kamis.
Lokakarta Jurnalis Antikorupsi yang berlangsung sejak pagi hingga malam di Hotel Mesra Samarinda itu, diikuti 40 wartawan media cetak maupun media elektronik lokal dan nasional.
Tema yang diusung dalam lokakarya tersebut adalah `Jurnalisme Investigasi Korupsi`.
"Lokakarya ini sebagai upaya saling bertukar informasi antara KPK dengan pers di daerah terkait penegakan kasus-kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Samarinda.
Pada lokakarya tersebut hadir sebagai pembicara Ahli Hukum Utama KPK Rooseno yang memaparkan mekanisme penindakan di KPK, dan Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli yang memberikan materi terkait liputan investigasi, perencanaan, dan verifikasi.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haryono memberikan materi terkait tindak pidana korupsi bidang kehutanan yang ditangani KPK, serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto memaparkan mengenai pers sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
"Kami berharap, melalui lokakarya ini KPK bisa berinteraksi langsung dengan teman-teman pers di daerah sehingga akan terjalin sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
"Lokakarya Jurnalis Antikorupsi ini merupakan program Humas KPK dan sudah diselenggarakan sejak 2010. Untuk tahun ini (2012) Kota Samarinda merupakan penyelenggaraan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Batam. Setelah ini, akan digelar lagi di Pontianak, Kalimantan Barat," kata Johan Budi.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan, pers memiliki peran dalam pengawasan internal aparat birokrasi, pelaporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, pencegahan, penindakan dan merehabilitasi akibat korupsi.
Dalam pengawasan internal aparat penegak hukum kata Bambang Widjajanto, pers dapat mednorong unit organisasi aparat penegak hukum untuk mencari solusi pemecahan mesalahmelalui penyelenggaran survei, seminar, lokakarya serta pembahasan potensi masalah dalam suatu rubrik berkala.
Pada aspek pengaduan masyarakat pers kata dia juga dapat membantu memperoleh alat bukti atau barang buktib pendukung serta dapat memperjelas pengaduan masyarakat dengan delik pers dan kode etik jurnalistik.
"Pers merupakan mitra strategis dalam pemberantasan koorupsi mulai dari pengawasan internal penegak hukum, pengaduan masyarakat, pencegahan korupsi hingga pada penindakan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Lokakarta Jurnalis Antikorupsi yang berlangsung sejak pagi hingga malam di Hotel Mesra Samarinda itu, diikuti 40 wartawan media cetak maupun media elektronik lokal dan nasional.
Tema yang diusung dalam lokakarya tersebut adalah `Jurnalisme Investigasi Korupsi`.
"Lokakarya ini sebagai upaya saling bertukar informasi antara KPK dengan pers di daerah terkait penegakan kasus-kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Samarinda.
Pada lokakarya tersebut hadir sebagai pembicara Ahli Hukum Utama KPK Rooseno yang memaparkan mekanisme penindakan di KPK, dan Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli yang memberikan materi terkait liputan investigasi, perencanaan, dan verifikasi.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haryono memberikan materi terkait tindak pidana korupsi bidang kehutanan yang ditangani KPK, serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto memaparkan mengenai pers sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
"Kami berharap, melalui lokakarya ini KPK bisa berinteraksi langsung dengan teman-teman pers di daerah sehingga akan terjalin sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
"Lokakarya Jurnalis Antikorupsi ini merupakan program Humas KPK dan sudah diselenggarakan sejak 2010. Untuk tahun ini (2012) Kota Samarinda merupakan penyelenggaraan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Batam. Setelah ini, akan digelar lagi di Pontianak, Kalimantan Barat," kata Johan Budi.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan, pers memiliki peran dalam pengawasan internal aparat birokrasi, pelaporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, pencegahan, penindakan dan merehabilitasi akibat korupsi.
Dalam pengawasan internal aparat penegak hukum kata Bambang Widjajanto, pers dapat mednorong unit organisasi aparat penegak hukum untuk mencari solusi pemecahan mesalahmelalui penyelenggaran survei, seminar, lokakarya serta pembahasan potensi masalah dalam suatu rubrik berkala.
Pada aspek pengaduan masyarakat pers kata dia juga dapat membantu memperoleh alat bukti atau barang buktib pendukung serta dapat memperjelas pengaduan masyarakat dengan delik pers dan kode etik jurnalistik.
"Pers merupakan mitra strategis dalam pemberantasan koorupsi mulai dari pengawasan internal penegak hukum, pengaduan masyarakat, pencegahan korupsi hingga pada penindakan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012