Samarinda (ANTARA Kaltim) - Politisi PDI Perjuangan, H Aji Sofyan Alex, Senin (1/10) hari ini resmi menggantikan koleganya, Marten Apuy sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2009-2014.
Aji Sofyan Alex yang kini masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, anggota Badan Kehormatan (BK) dan anggota Komisi III DPRD Kaltim mengucapkan sumpah yang akan dipandu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, H Andi Suryadarma Belo, pada rapat paripurna istimewa IV di ruang sidang utama DPRD Kaltim.
"Jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini adalah amanah yang berat bagi saya. Saya akan mulai dengan konsolidasi diri saya sendiri, dilanjutkan dengan rekan-rekan satu fraksi, rekan-rekan fraksi yang lain dan dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim lainnya. Dengan dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan anggota dan pimpinan DPRD Kaltim, semoga saya dapat melaksanakan amanah dan tugas ini dengan baik," kata Aji Sofyan Alex, Minggu (30/9).
Sebelumnya, wakil rakyat kelahiran Sanga Sanga, Kukar, 22 Januari 1944, ini resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kaltim pengganti antar waktu pada rapat paripurna XX DPRD Kaltim, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja, Selasa (24/7) silam.
Aji Sofyan Alex mengisi jabatan koleganya, Marten Apuy, yang diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan karena masalah hukum. Penetapan calon pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut dilakukan menyusul terbitnya SK Mendagri No. 161.64-272 Tahun 2012 tanggal 18 April 2012 tentang pemberhentian sementara Marten Apuy sebagai anggota DPRD Kaltim.
Berdasarkan pasal 111 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 jo pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim tahun 2011, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentikan sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
Nama politisi asal Dapil III Kukar-Kubar itu sendiri diusulkan oleh partainya sebagai pengganti antar waktu Marten Apuy melalui surat DPD PDI Perjuangan Kaltim No. 058/EX/DPD-14/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012.
Sebelum berkiprah di politik, sebagian besar masa hidup suami Hj Syahriati Maksid dan ayah empat anak tersebut dihabiskan untuk mengabdikan diri sebagai birokrat di Dinas Pertanian.
Kariernya mulai sebagai staf Dinas Pertanian Rakyat Daerah Kabupaten Kutai (1963-1964), staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim (sebagai Kasi, Kabag hingga Kasubdin) (1965-1995) dan sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim (1995-2005).
"Semoga jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kalimantan Timur," kata Aji Sofyan Alex. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Aji Sofyan Alex yang kini masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, anggota Badan Kehormatan (BK) dan anggota Komisi III DPRD Kaltim mengucapkan sumpah yang akan dipandu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, H Andi Suryadarma Belo, pada rapat paripurna istimewa IV di ruang sidang utama DPRD Kaltim.
"Jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini adalah amanah yang berat bagi saya. Saya akan mulai dengan konsolidasi diri saya sendiri, dilanjutkan dengan rekan-rekan satu fraksi, rekan-rekan fraksi yang lain dan dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim lainnya. Dengan dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan anggota dan pimpinan DPRD Kaltim, semoga saya dapat melaksanakan amanah dan tugas ini dengan baik," kata Aji Sofyan Alex, Minggu (30/9).
Sebelumnya, wakil rakyat kelahiran Sanga Sanga, Kukar, 22 Januari 1944, ini resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kaltim pengganti antar waktu pada rapat paripurna XX DPRD Kaltim, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja, Selasa (24/7) silam.
Aji Sofyan Alex mengisi jabatan koleganya, Marten Apuy, yang diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan karena masalah hukum. Penetapan calon pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut dilakukan menyusul terbitnya SK Mendagri No. 161.64-272 Tahun 2012 tanggal 18 April 2012 tentang pemberhentian sementara Marten Apuy sebagai anggota DPRD Kaltim.
Berdasarkan pasal 111 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 jo pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim tahun 2011, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentikan sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
Nama politisi asal Dapil III Kukar-Kubar itu sendiri diusulkan oleh partainya sebagai pengganti antar waktu Marten Apuy melalui surat DPD PDI Perjuangan Kaltim No. 058/EX/DPD-14/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012.
Sebelum berkiprah di politik, sebagian besar masa hidup suami Hj Syahriati Maksid dan ayah empat anak tersebut dihabiskan untuk mengabdikan diri sebagai birokrat di Dinas Pertanian.
Kariernya mulai sebagai staf Dinas Pertanian Rakyat Daerah Kabupaten Kutai (1963-1964), staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim (sebagai Kasi, Kabag hingga Kasubdin) (1965-1995) dan sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim (1995-2005).
"Semoga jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kalimantan Timur," kata Aji Sofyan Alex. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012