Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No146.1-571/2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa se Indonesia tahun 2020.
 

Sosialisasi dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri dan diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim.

"Saat ini terjadi perubahan jumlah desa dari awalnya 74.593 desa menjadi 74.961 desa di 33 provinsi, 415 kabupaten dan 19 kota," katanya.

Ia mengatakan terkait nama, kode, dan jumlah desa yang sudah ditetapkan  tersebut hendaknya menjadi acuan setiap daerah.

Sementara Direktur Penataan Administrasi Desa Ditjen Pemerintahan Desa,Aferi Syamsidar Fudail  berharap penetapan hendaknya menjadi best line atau garis terbaik data untuk sistem informasi lain yang dikelola Ditjen Pemerintahan Desa.

Menurutnya penetapan nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia 2020  itu sebagai prasyarat untuk penyaluran dana desa TA 2021. Jadi dengan adanya Kepmendagri No146.1-571/2020, maka Kepmendagri No414.11-721 2019 tentang penetapan jumlah desa se Indonesia dicabut.

,Aferi Syamsidar Fudail menjelaskan terkait pelaksanaan Surat Mendagri Perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara prinsip pengisian Anggota BPD diatur untuk zona hijau dan kuning bisa pemilihan langsung dan musyawarah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan zona orange dan merah dilakukan dengan mekanisme musyawarah perwakilan.

Sedangkan untuk pelantikan BPD  harus mematuhi 3 M plus 1, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dilakukan hanya di kecamatan atau ruang terbuka dengan koordinasi satgas penanganan COVID-19.

“Setelah pelaksanaan pelantikan diminta menyampaikan laporan tetulis ke Kemendagri UP Dirjen Bina Pemdes,”katanya.

Menyikapi hal tersebut Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin berharap 7 kabupaten, 81 kecamatan dan 841 desa se Kaltim memperhatikan kedua peraturan dimaksud. Sebab keduanya penting baik dalam hal penataan administrasi desa dan dalam pelaksanaan pengisian serta peresmian BPD.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021