Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menginstruksikan agar seluruh penerima BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) didata ulang mengantisipasi penerima bantuan ganda.

"Kami instruksikan kepada pemerintahan desa untuk mendata ulang KPM (keluarga penerima manfaat) bantuan sosial dari dana desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Instruksi tersebut sesuai arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengantisipasi penerima BLT DD ganda.

KPM yang menerima bantuan langsung bersumber dari dana desa tahap enam pada November 2020 menurut Nurbayah, sebanyak 3.464 jiwa.

Untuk penyaluran BLT DD tahap tujuh, delapan dan sembilan lanjut ia, KPM harus dievaluasi atau didata ulang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

"Beberapa pemerintahan desa sudah lakukan pendataan ulang KPM yang menerima bantuan dari dana desa sesuai instruksi," ucap Nurbayah.

"Untuk penyaluran BLT DD tahap tujuh, delapan, sembilan kami syaratkan sesuai aturan penerima dari dana desa tidak boleh menerima bantuan sosial lain," tambahnya.

Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial UMKM (usaha mikro kecil menengah) atau lainnya tegas Nurbayah, tidak boleh atau dilarang menerima BLT DD tahap selanjutnya.

Penyaluran BLT DD tahap enam dipastikan sudah rampung dan selanjutnya pemerintahan desa melakukan proses penyaluran bantuan langsung dari dana desa tahap tujuh, delapan dan sembilan.

Arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, penyaluran BLT DD tahap tujuh, delapan dan sembilan tersebut harus tuntas akhir Desember 2020.

"Penyaluran bantuan dana desa senilai Rp300.000 untuk masing-masing KPM sampai tahap sembilan harus selesai sampai akhir tahun ini," kata Nurbayah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020