Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nofli menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) cabai rawit hiyung kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk-produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Nofli usai acara penyerahan sertifikat IG yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tapin di halaman kantor baru Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Jalan Datu Nuraya, Kalimantan Selatan, Senin.
Nofli mengatakan bahwa adanya hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik tetap terjaga.
“Dengan tanda berupa logo atau label indikasi geografis maka kita dapat memberikan identitas bahwa produk yang kita pasarkan berbeda dengan produk-produk lainnya dan menunjukkan ciri khas yang hanya dimiliki oleh daerah pemilik indikasi geografis,” kata dia.
Menurut Nofli, pemberian sertifikat IG ini akan memberikan pelindungan hukum untuk melarang pihak lain yang tanpa ijin menggunakan tanda IG cabai rawit hiyung tapin.
“Pelindungan Hukum yang diberikan akan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari cabai rawit hiyung tapin,” ujar Nofli.
Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek produk IG mereka.
“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan masyarakat dalam mengembangkan cabai rawit hiyung untuk kemajuan daerah,” kata Arifin.
Terdaftar dengan nomor agenda IG.00.2017.000015, cabai rawit hiyung tapin memiliki keunggulan yaitu rasa yang sangat pedas dibanding cabai rawit pada umumnya. Cabai ini pun diklaim menjadi cabai terpedas nomor satu di Indonesia.
Cabai rawit hiyung tapin juga dikenal tidak mudah busuk, yakni tingkat keawetannya bisa mencapai 10 hingga 16 hari disimpan pada suhu ruangan.
Menurut data dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian, cabai rawit hiyung memiliki kadar lemak 5,8 persen, kadar protein 5,88 persen, karbohidrat 22,52 persen, energi 165,80 kkal/lOOg, vitamin A 11,35 ppm, vitamin C, 66,85 mg/l00g, dan kadar capsaicin 2333,05 ppm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk-produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Nofli usai acara penyerahan sertifikat IG yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tapin di halaman kantor baru Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Jalan Datu Nuraya, Kalimantan Selatan, Senin.
Nofli mengatakan bahwa adanya hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik tetap terjaga.
“Dengan tanda berupa logo atau label indikasi geografis maka kita dapat memberikan identitas bahwa produk yang kita pasarkan berbeda dengan produk-produk lainnya dan menunjukkan ciri khas yang hanya dimiliki oleh daerah pemilik indikasi geografis,” kata dia.
Menurut Nofli, pemberian sertifikat IG ini akan memberikan pelindungan hukum untuk melarang pihak lain yang tanpa ijin menggunakan tanda IG cabai rawit hiyung tapin.
“Pelindungan Hukum yang diberikan akan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari cabai rawit hiyung tapin,” ujar Nofli.
Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek produk IG mereka.
“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan masyarakat dalam mengembangkan cabai rawit hiyung untuk kemajuan daerah,” kata Arifin.
Terdaftar dengan nomor agenda IG.00.2017.000015, cabai rawit hiyung tapin memiliki keunggulan yaitu rasa yang sangat pedas dibanding cabai rawit pada umumnya. Cabai ini pun diklaim menjadi cabai terpedas nomor satu di Indonesia.
Cabai rawit hiyung tapin juga dikenal tidak mudah busuk, yakni tingkat keawetannya bisa mencapai 10 hingga 16 hari disimpan pada suhu ruangan.
Menurut data dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian, cabai rawit hiyung memiliki kadar lemak 5,8 persen, kadar protein 5,88 persen, karbohidrat 22,52 persen, energi 165,80 kkal/lOOg, vitamin A 11,35 ppm, vitamin C, 66,85 mg/l00g, dan kadar capsaicin 2333,05 ppm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020