Kendaraan dinas atau operasional Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pertama atau perdana dipasangi tanda atau "labeling" berupa stiker, kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat Denny Handayansyah.

"Pemasangan stiker dilakukan pada kendaraan dinas roda empat maupun roda roda sebagai pengamanan aset daerah," tegas Denny Handayansyah ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Ia mengatakan pemasangan stiker perdana dilakukan pada kendaraan dinas kepala daerah sebagai contoh bagi seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pemasangan stiker kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tersebut dilakukan pada pekan depan.

Kendala pemasangan stiker kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Denny Handayansyah, karena menunggu rekomendasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rancangan peraturan bupati menyangkut pengamanan aset bergerak maupun tidak bergerak tersebut menurut dia, telah diajukan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi sejak dua pekan lalu.

"Jika selama 15 hari belum ada rekomendasi dari provinsi, kami berinisiatif melakukan pemasangan stiker mulai pekan depan," ujar Denny Handayansyah.

"Aturannya, apabila peraturan bupati sudah dikonsultasikan selama 15 hari dan belum ada jawaban bisa dilakukan pengesahan," tambahnya.

Denny Handayansyah berharap segara keluar rekomendasi hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi, sampai saat ini prosesnya sudah mencapai 75 persen.

Pada dasarnya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui peraturan bupati menyangkut pengamanan aset daerah untuk ditertibkan.

Pemasangan tanda berupa stiker pada kendaraan dinas untuk penertiban pemakaian kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan mencegah penyalahgunaan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020