Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur rutin menggelar patroli di wilayah perairan daerah itu berkaitan dengan kepemilikan perizinan nelayan.
"Kami rutin melaksanakan patroli di laut dalam rangka pengawasan perizinan bagi nelayan," ungkap Kepala DKP Kabupaten Nunukan, Suprianto di Nunukan, Jumat.
Kepemilikan perizinan bagi nelayan sangat penting, sebagai bentuk legalitas untuk melakukan penangkapan ikan di laut ditambah mengantisipasi maraknya pencurian ikan di perairan Kabupaten Nunukan, katanya.
Soal patroli, Suprianto menambahkan biasa juga menggelar patroli gabungan dengan aparat kepolisian dan TNI AL. Namun dalam patroli tersebut, DKP sendiri tetap berada pada kewenangannya yaitu soal pengawasan perizinan semata.
Surat izin yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan izin alat tangkap berupa jenis kapal atau perahu, mesin, dan alat tangkap lainnya apakah menggunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Suprianto mengatakan nelayan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan masih banyak yang tidak memiliki atau izinnya tidak berlaku lagi yaitu sekitar 50 persen.
Berhubungan sudah banyak nelayan yang surat izinnya tidak berlaku lagi, maka ke depannya Suprianto berjanji akan mengaktifkan kembali dengan melakukan pendataan ulang nelayan yang masih beroperasi.
"Izin yang harus dimiliki nelayan, bergantung jenis kapalnya. Kalau kapalnya berukuran atau kekuatan mesinnya kecil cukup dengan izin pencatatan perikanan saja," ungkapnya.
Tetapi nelayan yang ukuran kapal dan mesinnya besar, maka surat izin yang harus dimiliki adalah Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Suprianto mengatakan patroli surat izin tangkap bagi nelayan terakhir kali dilaksanakan minggu lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Kami rutin melaksanakan patroli di laut dalam rangka pengawasan perizinan bagi nelayan," ungkap Kepala DKP Kabupaten Nunukan, Suprianto di Nunukan, Jumat.
Kepemilikan perizinan bagi nelayan sangat penting, sebagai bentuk legalitas untuk melakukan penangkapan ikan di laut ditambah mengantisipasi maraknya pencurian ikan di perairan Kabupaten Nunukan, katanya.
Soal patroli, Suprianto menambahkan biasa juga menggelar patroli gabungan dengan aparat kepolisian dan TNI AL. Namun dalam patroli tersebut, DKP sendiri tetap berada pada kewenangannya yaitu soal pengawasan perizinan semata.
Surat izin yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan izin alat tangkap berupa jenis kapal atau perahu, mesin, dan alat tangkap lainnya apakah menggunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Suprianto mengatakan nelayan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan masih banyak yang tidak memiliki atau izinnya tidak berlaku lagi yaitu sekitar 50 persen.
Berhubungan sudah banyak nelayan yang surat izinnya tidak berlaku lagi, maka ke depannya Suprianto berjanji akan mengaktifkan kembali dengan melakukan pendataan ulang nelayan yang masih beroperasi.
"Izin yang harus dimiliki nelayan, bergantung jenis kapalnya. Kalau kapalnya berukuran atau kekuatan mesinnya kecil cukup dengan izin pencatatan perikanan saja," ungkapnya.
Tetapi nelayan yang ukuran kapal dan mesinnya besar, maka surat izin yang harus dimiliki adalah Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Suprianto mengatakan patroli surat izin tangkap bagi nelayan terakhir kali dilaksanakan minggu lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012