Rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim dinilai merupakan kegiatan yang sangat bagus dilaksanakan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Rekonsiliasi dinilai dapat membantu Dinsos Provinsi dan Dinsos Kabupaten/Kota beserta Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara)mengetahui realisasi penyaluran bantuan sosial PKH.
“Melalui rekonsiliasi kita bisa sekaligus mencari solusi permasalahan-permasalahan apa saja yang dialami dalam penyaluran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Provinsi Kaltim,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Moh Jauhar Efendi pada pembukaan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial PKH, di Balikpapan, Kamis.
PKH katanya sudah berjalan 8 tahun dimulai 2012 sampai dengan sekarang dengan jumlah peserta PKH sampai 2020 sebanyak 64.329 KPM. Nilai bantuan yang disalurkan untuk jumlah KPM dimaksud sebesar Rp246.159.573.000 per tahun.
Menurutnya PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdapat di data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program penanganan fakir miskin yang diolah oleh pusat data dan informasi Kesejahteraan Sosial. Ditetapkan sebagai KPM PKH dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfer atau (CCP).
Lanjut Jauhar tujuan PKH meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran, dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
“Termasuk mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam keluarga,” ujarnya.
Hadir dalam pembukaan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial PKH tersebut diantaranya Kepala Dinsos Kaltim M Agus Hari Kesuma, lembaga penyalur (Bank Himbara), unsur Dinsos Kabupaten/kota, Korwil Provinsi, serta operator PKH tingkat provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020